"Karantina ini kita waspada dini terhadap masa inkubasi penyakit mulut dan kuku (PMK)," ujar Herawati di Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022).
Menurut Herawati, masa karantina hewan kurban dilakukan minimal selama 14 hari.
"Kami harapkan 14 hari jangan dijual dulu, posisi 14 hari itu dari datang, mohon dikarantina dulu," kata dia.
Selain imbauan karantina, kata Herawati, jajarannya menginstruksikan pedagang hewan memenuhi persyaratan untuk berjualan hewan kurban.
"Jadi semua pedagang itu harus memasukan izin pemasukan ternaknya ke jakevo.jakarta.go.id, di situ diproses dari pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan persyaratan ada surat pernyataan (sehat) bermeterai dari (daerah) asal hewan," ucap Herawati.
"Setelah persyaratan itu selesai, baru dari daerah asal dibawa ke sini (hewan ternak) bersama surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Sudin KPKP Jakarta Pusat mengadakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang hewan kurban di Kelurahan Gunung Sahari Utara.
Herawati mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk mencegah penularan PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 2022.
"Kami lakukan pemeriksaan, bismillah semoga sampai hari H (Idul Adha 2022) sehat semuanya hewan kurban," ujar Herawati.
Menurut Herawati, sidak tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan hewan kurban serta surat izin berjualan.
Kemudian, Herawati mengatakan, pedagang hewan kurban yang telah memenuhi persyaratan akan diberi stiker sebagai tanda telah lolos standar yang ditetapkan.
Lebih lanjut, Herawati mengungkapkan, pada sidak hari ini, jajarannya tidak menemukan gejala-gejala PMK serta pedagang hewan kurban telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Jadi ini sapi dari Bapak Ahmad Saman ini adalah sapi yang sudah berizin, terus kami lakukan pemeriksaan, sehat semua," katanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/15025031/sudin-kpkp-jakpus-imbau-pedagang-lakukan-karantina-hewan-kurban-untuk