KOMPAS.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Latu Har Hary mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan dan menentang keras arogansi PT Karya Makmur kepada warga di Komplek Bumi Dirgantara Permai dan Taman Jatisari Permai di Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Bekasi.
Selaku pengembang dua komplek perumahan tersebut, PT Karya Makmur dinilai bertindak semena-mena terhadap warga terkait penyerobotan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
“Permasalahan ini berada di beberapa wilayah rukun warga (RW), di antaranya RW 015 dan RW 016 Komplek Taman Jatisari Permai dan juga RW 011 Komplek Bumi Dirgantara Permai,” ujar pria yang akrab disapa Bang Jampang itu.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menyerap aspirasi warga dalam kegiatan Reses ke-II DPRD Bekasi pada Juni 2022.
Bang Jampang menjelaskan, permasalahan kedua belah terjadi saat lahan fasos dan fasum milik warga diklaim secara sepihak oleh PT Karya Makmur sebagai lahan aktif milik perusahaan ini.
Padahal, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara resmi menjadikan fasos dan fasum tersebut sebagai milik sekaligus dikelola oleh warga.
“Lahan resmi milik warga tersebut khususnya yang berada di wilayah RW 011 Komplek Bumi Dirgantara Permai. Hal ini dibuktikan dengan plang fasos dan fasum yang ditempatkan oleh Pemkot Bekasi,” jelas Bang Jampang.
Fasos dan fasum itu pun, lanjut dia, akhirnya menjadi tempat beraktivitas warga sekaligus tempat parkir untuk Bumi Perkemahan Patriot Bekasi yang berada di belakang RW 011 Bumi Dirgantara Permai.
Sebagai solusi permasalahan tersebut, pihak Kelurahan Jatisari melakukan upaya mediasi antara tokoh masyarakat RW 011 dan pihak pengembang.
Akan tetapi, mediasi yang seharusnya dilakukan pada Kamis (9/6/2022), itu dijadwalkan ulang karena ketidakhadiran pihak pengembang.
Tuduhan penyerobotan lahan
Pada kesempatan tersebut, Bang Jampang mengaku semakin geram dengan adanya laporan dari PT Karya Makmur ke Kepolisian Resor (Polres) Bekasi dengan tuduhan warga dan pengurus RW melakukan penyerobotan serta penggunaan lahan tanpa izin.
Dari tuduhan tersebut, sebut dia, warga dan tokoh masyarakat yang lain dipanggil oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi dugaan penyerobotan lahan atas aduan pihak pengembang.
“Ini sebuah kejanggalan menurut saya. Karena harusnya permasalahan ini bisa diselesaikan dengan bermusyawarah tanpa melibatkan pihak kepolisian,” ucap Bang Jampang.
Sebelumnya, lanjut dia, terjadi pula kejadian serupa di wilayah RW 015 dan RW 016 Komplek Taman Jatisari Permai dengan pengembang yang sama, yaitu PT Karya Makmur.
PT Karya Makmur juga mengklaim fasos dan fasum yang sudah bertahun-tahun lamanya dinikmati dan dibangun oleh warga sebagai milik perusahaan tersebut.
“Dengan adanya permasalahan ini, saya meminta warga yang berkonflik dengan pengembang untuk menyampaikan surat audiensi kepada DPRD Bekasi. Nantinya surat itu akan didisposisikan kepada komisi terkait,” jelas Latu Har Hary.
Dengan adanya ajuan surat dari warga tersebut, lanjut dia, DPRD Bekasi akan memanggil PT Karya Makmur, perwakilan warga, dan dinas terkait untuk bersama-sama mencari jalan keluar atas permasalahan itu.
Lebih lanjut, Bang Jampang mengatakan, pihaknya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkot Bekasi untuk mencabut Surat Izin Usaha (SIU) PT Karya Makmur.
“Hal ini dimungkinkan apabila pihak PT Karya Makmur masih bersikeras dan terbukti melanggar atau tidak mampu memberikan data yang akurat terkait kewajibannya pada Pemkot Bekasi,” imbuhnya.
Kewajiban yang dimaksud adalah menyerahkan 40 persen prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) kepada Pemkot Bekasi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 50 Tahun 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/16205561/soal-sengketa-lahan-di-jatiasih-anggota-dprd-bekasi-sebut-pt-karya-makmur