JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) batal menjatuhkan denda Rp 68 juta pada Sharon Wicaksono.
Warga Jakarta Utara itu sebelumnya sempat diminta membayar denda karena meteran di rumahnya di Jakarta disebut tidak asli atau tidak sesuai standar.
Namun Sharon tak terima atas denda itu dan mengunggah permasalahan yang ia alami ini di akun instagramnya @sharonwicaksono.
Kisah Sharon itu pun viral dan dukungan warganet mengalir.
Sharon pun secara resmi mengajukan keberatan kepada PLN atas denda yang dijatuhkan itu.
Kronologi Dijatuhkannya Denda Rp 68 Juta
Dalam kronologi yang ia tulis di akun instagramnya, Sharon menyatakan denda itu dikenakan karena ia dituduh menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.
Sharon menceritakan awalnya rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa. Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.
Sharon menyebut petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran miliknya perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Saat diperiksa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran Sharon tidak asli dan Sharon diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Sharon pun merasa diperas oleh pihak PLN. Ia sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.
Ia pun mempertanyakan kenapa segel meteran yang sudah terpasang sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.
Karena penasaran, Sharon pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.
"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis Sharon.
Pelaksana Harian (PLH) Manager UP3 Bandengan, PLN UID Jakarta Raya Akkhita Nurrul mengatakan bahwa pemeriksaan meteran itu dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memastikan keamanan jaringan listrik di rumah pelanggan.
"Hasil pemeriksaan ditemukan ada indikasi bahwa segel kWh meter tidak sesuai dengan standar PLN," ujar Akkhita.
Untuk memastikan indikasi di lapangan tersebut, dilakukan uji lab yang disaksikan langsung oleh pelanggan.
Hasil lab menunjukkan bahwa segel kWh meter tidak sesuai standar, di mana hal tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran.
Denda Dihapus, PLN Akui Ada Kesalahpahaman
Belakangan, Sharon secara resmi mengajukan keberatan atas denda yang ia terima.
Atas pengajuan keberatan itu, PLN pun mengundang Sharon untuk bertemu di Kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/6/2022).
Pertemuan itu juga dihadiri oleh tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta Badan Perlindungan Konsumen.
Pertemuan itu pun mencapai hasil bahwa pemakaian listrik di rumah Sharon tidak bermasalah.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN unit induk distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik Sharon.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
"Hasil ukur arusnya juga bagus," sambung dia.
Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp 68 juta.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengakui sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas PLN dengan pelanggan yang bersangkutan.
Doddy berharap, kesalahpahaman tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.
"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan," ujar Doddy.
"Nanti juga kan bisa ajukan keberatan dan dimediasi oleh pemerintah, yang menentukan bukan PLN. Setelahnya, hasilnya harus sama-sama diterima apapun hasilnya".
Doddy mengatakan, PLN akan menjadikan kesalahpahaman ini menjadi pelajaran di kemudian hari.
"Dari kasus ini, kita sama-sama belajar bahwa untuk menjalankan program itu kita perlu sosialisasi," kata Doddy.
Ucapan Terimakasih untuk Warganet
Sharon pun merasa lega tidak harus membayar denda Rp 68 juta.
Ia mengucapkan terimakasih ke jajaran PLN, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, serta Badan Perlindungan Konsumen yang sangat fair dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini.
Ucapan terimakasih juga disampaikan Sharon ke kerabatnya dan juga seluruh warganet yang telah memviralkan kisahnya.
"Tidak lupa terima kasih sebesar2nya kpd keluarga, teman, dan NETIZEN yg sangat luar biasa. saya dikawal sampai detik ini trima kasih banyakk," tulis Sharon dalam unggahannya.
Sharon juga menuliskan poin-poin penting dari pertemuannya dengan pihak PLN dan Kementerian ESDM, berikut isinya:
1. Segel saja tidak bisa dijadikan dasar untuk mendenda pelanggan.
2. Kewajiban PLN untuk melakukan pengecekan mesin kWh meteran secara berkala (buat menghindari pencurian listrik, kebakaran, dan lainnya).
3. Pada saat beli rumah bekas harus betul-betul dicek dulu sebagai bukti kita juga jika dituduh ini itu (hal ini saya tidak lakukan, tapi untungnya meteran memang tidak pernah diotak-atik oleh penghuni sebelumnya).
Sharon pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.
Menurut Sharon, jika ada keberatan soal denda dari pihak PLN harus segera diajukan dan jangan langsung dibayar.
"Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporin. Ya semoga ke depannya pihak PLN juga lebih fair dan profesional untuk menangani keluhan pelanggan lain," tulis Sharon.
Untuk layanan pengaduan, Sharon mengatakan, bisa diakses di aplikasi PLN Mobile, dan pilih menu "Pengaduan".
Nantinya, pelanggan akan diminta hadir dalam pertemuan untuk membahas duduk perkaranya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/23/06413781/pln-hapus-denda-rp-68-juta-usai-warga-ajukan-keberatan-dan-kisahnya-viral