JAKARTA, KOMPAS.com - Sharon Wicaksono, warga Jakarta Utara yang berhasil lolos dari denda Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 68 juta, memberikan sejumlah saran kepada masyarakat jika mengalami kasus yang serupa.
Sharon awalnya didenda Rp 68 juta karena meteran di rumahnya dianggap tidak sesuai standar.
Namun denda itu akhirnya dihapuskan setelah ia secara mengajukan keberatan.
Sebagai bentuk antisipasi agar terhindar dari kasus serupa, Sharon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.
Jika ada petugas PLN yang datang mempermasalahkan segel meteran atau hal lain, maka ia mengimbau warga tetap mengikuti prosedur, namun tetap mengecek bukti secara lengkap.
"Sarannya lebih ke ikuti prosedurnya, cek bukti-buktinya secara lengkap, kalau diundang ke kantor datang saja untuk liat pembuktian bareng-bareng," kata Sharon kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).
Jika pihak PLN memberikan denda, maka ia mengimbau warga untuk tidak langsung membayar denda itu.
Jika merasa yakin tidak bersalah, maka warga bisa mengajukan keberatan secara resmi.
"Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporin," katanya.
Untuk layanan pengaduan, Sharon mengatakan, bisa diakses di aplikasi PLN Mobile, dan pilih menu "Pengaduan".
Nantinya, pelanggan akan diminta hadir dalam pertemuan untuk membahas duduk perkaranya.
"Ya semoga ke depannya pihak PLN juga lebih fair dan profesional untuk menangani keluhan pelanggan lain," kata Sharon.
Kronologi Dijatuhkannya Denda
Sharon sebelumnya mengunggah kronologi ia dijatuhkan denda Rp 68 Juta di akun instagram @Sharonwicaksono. Kisah Sharon itu pun viral di media sosial dan dukungan dari warganet mengalir.
Sharon menceritakan, awalnya rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.
Sharon menyebut petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran miliknya perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Saat diperiksa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran Sharon tidak asli dan Sharon diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Sharon pun merasa diperas oleh pihak PLN. Ia sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.
Ia pun mempertanyakan kenapa segel meteran yang sudah terpasang di rumah itu sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.
Sharon kemudian mengajukan keberatan pada PLN. Atas keberatan yang diajukannya, Sharon pun diundang untuk pertemuan di kantor PLN Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/6/2022).
Pertemuan itu juga dihadiri oleh tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta Badan Perlindungan Konsumen.
Denda Dihapus, PLN Akui Ada Kesalahpahaman
Pertemuan di PLN Bandengan itu pun mencapai hasil bahwa pemakaian listrik di rumah Sharon tidak bermasalah.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN unit induk distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik Sharon.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
"Hasil ukur arusnya juga bagus," sambung dia.
Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp 68 juta.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengakui sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas PLN dengan pelanggan yang bersangkutan.
Doddy berharap, kesalahpahaman tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.
"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan," ujar Doddy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/23/08224591/warga-lolos-dari-denda-pln-rp-68-juta-ini-pelajaran-yang-bisa-diambil