Salin Artikel

Karut Marut Polusi Udara di Jakarta dan Peran Jabar dan Banten yang Dipertanyakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi udara Jakarta yang berada pada level tak sehat sudah tidak dipungkiri. Juru Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu pun meyakini acuan data dari mana pun juga menunjukkan hal serupa.

Bondan menyayangkan sejak gugatan sejumlah kelompok masyarakat soal polusi udara yang dikabulkan pengadilan sejak tahun lalu, belum memberikan dampak yang signifikan.

Pada 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.

"Seharusnya sudah ada langkah nyata kerja sama lintas pemerintah DKI Jakarta, Jawa barat, dan Banten untuk mengendalikan pencemaran udara," tutur Bondan kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).

Adapun DKI Jakarta sempat menempati posisi pertama sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia sejak pekan lalu yang dilansir dari situs IQ Air.

Di samping itu, Air Quality Life Index (AQLI) atau indeks kehidupan kualitas udara berdasarkan laporan dari Energy Policy Institute at the University of Chicago (EPIC) menunjukkan, penduduk yang berada di Jakarta diperkirakan kehilangan harapan hidup rata-rata 3-4 tahun akibat polusi udara.

Lemahnya Supervisi Pemerintah Pusat

Menurut Bondan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah meluncurkan laporan tahunan pada 2022 yang menyebutkan adanya transboundary air pollution atau polusi udara lintas batas.

"Perlu ada supervisi dan pengawasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Menteri Dalam Negeri seperti tertuang dalam perintah hakim dalam gugatan warga negara soal polusi udara," ujar Bondan.

Menurut Bondan, pemicu tak terkendalinya polusi udara karena adanya sumber pencemar udara yang tidak dikendalikan dan tanpa koordinasi lintas pemerintah dan kementerian.

Seharusnya, kata Bondan, ketika sudah tidak bisa dibantah lagi bahwa udara Jakarta tidak sehat, maka pemerintah segera melakukan pengendalian sumber pencemar udaranya.

"Jakarta sudah meluncurkan laporan apa saja sumber pencemarnya. Dan sejatinya itu juga dilakukan oleh Jakarta, Jawa Barat, dan Banten," ujar Bondan.

Direktur Eskekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Suci Fitria Tanjung menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang belum maksimal dalam pengendalian emisi yang menjadi sumber pencemaran udara.

Apabila merujuk pada putusan PN Jakarta Pusat, Suci menilai perlu ada tekanan dari pemerintah pusat untuk mengendalikan emisi yang ada di Ibu Kota. Pasalnya, permasalahan ini seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya Jakarta.

"Artinya ada kelemahan proses penanganan kebijakan atau political will dari pemerintah pusat untuk mensupervisi dan menginventarisasi emisi lintas batas," tutur Suci.

Peran Pemprov Jawa Barat dan Banten Dipertanyakan

Suci berujar ada domain yang tidak dijalankan secara baik dari hasil putusan PN Jakarta Pusat soal gugatan polusi udara, baik itu pemerintah pusat hingga Pemprov DKI Jakarta. Hal itu, kata Suci, membuat pengendalian emisi di Jakarta menjadi karut marut.

"Jakarta memang belum maksimal pengendalian emisinya. Namun, setidaknya upaya sama juga bisa dilakukan di Jawa Barat dan Banten. Kami melihat Banten belum melakukan apa-apa," ujar Suci.

Suci menilai upaya pengendalian di Jakarta masih terkendala beberapa hal, termasuk soal lintas lembaga masih belum maksimal koordinasi.

Dalam konteks uji emisi, Suci melihat masih terkendala dengan fasilitas bengkel yang belum sepadan dengan rasio dengan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. Akhirnya ini menjadi kendala dalam penegakkan aturannya.

"Padahal, kata dia, sebenarnya uji emisi ini sifatnya mandatory (wajib) bukan voluntary (sukarela)," kata dia.

Dari konteks upaya transisi energi, Suci juga mencatat kontribusi emisi cukup besar berasal dari dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan industri yang letaknya di luar Jakarta.

"Dorongan untuk melakukan transisi energi itu harus dilakukan secepatnya karena batu bara itu sumber energi kotor. Sehingga, harus segera keluar dari penggunaan energi fosil," ujar Suci.

Direktur Eksekutif Organisasi lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Raynaldo G. Sembiring menilai sumber tidak bergerak di Banten dan Jawa Barat berkontribusi secara signifikan terhadap polusi udara, yakni dari industri dan pembangkit listrik.

"Maka Gubernur Banten dan Jawa Barat harus melakukan pengetatan batas emisi terhadap sumber pencemar udara tersebut juga," ujar Raynaldo yang akrab disapa Dodo.

Dodo menjelaskan kualitas udara Jakarta yang buruk menunjukan kewajiban pengendalian pencemaran udara di Jakarta dan provinsi di sebelahnya belum dijalankan, baik itu pemerintah Banten maupun Jawa Barat.

"Upaya pengetatan batas emisi untuk sumber pencemar belum dijalankan," kata Dodo melanjutkan.

Menurut Dodo, Pemprov DKI Jakarta juga belum melakukan upaya pengetatan batas emisi. Dodo berujar sumber pencemar udara di Jakarta masih diperbolehkan membuang emisi dengan batas yang longgar berdasarkan aturan yang ada.

"Jadi, menurut saya cukup sederhana, Gubernur Jakarta punya kewenangan untuk melakukan pengetatan batas emisi tersebut sesegera mungkin," tutur Dodo.

Di samping itu, Dodo berpandangan bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar juga LHK harus mengawasi dan supervisi ketiga gubernur dalam pengetatan batas emisi terhadap sumber pencemar udara tersebut.

Seruan pemantauan sumber polusi dan emisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua perusahaan di Jakarta melakukan pemantauan polusi dan emisi. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk membantu Jakarta mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota.

"Saya berharap ketegasan semua pihak yang memiliki kewenangan terkait dengan pemantauan polusi dan emisi," kata Anies.

Anies juga berharap semua instansi memantau sumber apa pun di perusahaannya yang memiliki efek pada kualitas udara.

Ia meminta para perusahaan juga tidak segan menindak tegas jika melihat ada pelanggaran terkait polusi udara di tempatnya.

"Kami berusaha menjalankan yang menjadi tanggung jawab kami, dan kami berharap semua melakukan yang sama termasuk sumber dari pembangkit energi," ujar dia.

Selama ini, tambah Anies, pihaknya juga selalu berusaha menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berkaitan dengan polusi udara.

Penindakan itu, kata dia, bisa sampai pada tahap pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/23/22052111/karut-marut-polusi-udara-di-jakarta-dan-peran-jabar-dan-banten-yang

Terkini Lainnya

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke