Nantinya, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, masyarakat juga bisa membeli dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Adapun pembelian minyak goreng curah ini akan dibatasi 10 kilogram per hari dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Minyak goreng dengan harga tersebut, bisa diperoleh dari penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.
Melansir dari situs minyak-goreng.id, setidaknya hingga Jumat (25/62022) pukul 17.00 WIB ada 985 sebaran titik penjual minyak goreng curah di DKI Jakarta.
Masyarakat bisa mengecek sendiri lokasi yang bisa dijangkau untuk membeli minyak dari program pemerintah ini. Berikut langkahnya:
Berikut langkah membeli minyak goreng curah via PeduliLindungi:
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/17420071/ada-985-penjual-minyak-curah-rp14000-per-liter-di-jakarta-simak-cara-cek
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan