Salin Artikel

Holywings Dianggap Menista Agama, PA 212 Bakal Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menempuh jalur hukum berkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings.

Manajemen Holywings sebelumnya dilaporkan ke polisi atas promo di media sosial terkait penjualan minuman keras (minuman keras).

Dalam poster yang diunggah, miras itu akan diberikan secara gratis kepada orang pemilik nama Muhammad dan Maria.

"Kami mencoba ambil langkah hukum agar Holywings dijerat hukum. Ini sudah masuk dugaan unsur pidana penistaan agama yang memadukan miras kepada nama Muhammad," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Novel mengatakan, promosi miras dengan mencantumkan nama Muhammad dan Maria itu dianggap sudah melecehkan agama, tak terkecuali Islam.

"Miras adalah minuman sangat diharamkan dan nama Nabi Muhammad adalah nama mulia serta Nabi Muhammad sangat memerangi minuman keras," kata Novel.

Novel sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tergas kepada manajemen Holywings terkait kasus tersebut.

"Kami akan meminta kepada Pemprov DKI untuk mengambil langkah tegas yaitu baik penutupan juga izin operasionalnya," ujar Novel.

Manajemen Holywings sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama oleh Anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HIMA) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022),

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan kedua dilayangkan oleh Ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa enam orang terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan manajemen Holywings Indonesia. Enam orang itu diperiksa sebagai saksi.

Penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan itu karena turut menerima laporan kasus yang sama, yakni menista agama melalui promo penjualan minuman keras.

"Iya ada enam orang lagi kita periksa sebagai saksi masih dalam proses," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Enam orang saksi yang diperiksa terkait dugaan penistaan agama tersebut merupakan tim kreatif dan desain dari Holywings Indonesia.

"Mereka tuh sebenarnya semuanya masih masuk dalam tim kreatif, mulai dari director sampai desain," kata Ridwan.

Holywings minta maaf

Sementara itu, Manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Hal itu disampaikan dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah dalam akun Instagram resmi Holywings Indonesia @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6/2022).

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat (24/6/2022).

Pihak manajemen berdalih bahwa kegiatan promosi untuk pemilik nama "Muhammad & Maria" itu dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.

Atas dasar itu, pihak manajemen telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat terhadap tim yang membuat promosi tersebut.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ungkap Holywings Indonesia.

Pihak manajemen pun menegaskan bahwa Holywings Indonesia tidak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami," ucap Holywings Indonesia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/18551751/holywings-dianggap-menista-agama-pa-212-bakal-tempuh-jalur-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke