Hal itu disampaikan oleh Kasie Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat Kurniatun saat melakukan pertemuan dengan warga Kedoya Utara Jakarta Barat dan komunitas pencinta kucing.
Sebelumnya, polemik mengenai pemberian makan kucing liar di jalan menyeruak. Sejumlah warga memprotes aksi tersebut.
"Kami tidak mungkin mendata satu per satu titik street feeding, oleh karena itu kami meminta bantuan komunitas pencinta kucing agar bisa proaktif dalam mendaftarkan titik street feeding untuk kemudian dilakukan pemetaan di Jakarta Barat," kata Kurniatun dalam pertemuan di Kantor Lurah Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat (24/6/2022).
Dalam pemetaan itu akan didata lokasi pemberian makan, jumlah kisaran kucing liar di lokasi, dan orang yang melakukan proses pemberian makan.
Dengan adanya pemetaan tersebut, maka pemerintah kemudian dapat menyosialisasikan kegiatan street feeding kepada warga sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Ini juga merupakan bagian edukasi terkait etika pemberian makan kucing liar. Pemetaan juga nantinya akan memudahkan pemerintah untuk melakukan pemantauan.
"Jika ada pengaduan warga terkait kebersihan makanan yang diberikan, maka kita sudah memiliki data pelakunya. Kita lebih bisa memonitor street feeding," lanjut Kurniatun.
Lebih jauh, data tersebut juga diharapkan data menjadi acuan terbitnya kebjakan-kebijakan terkait pemberian makan kucing liar di kemudian hari.
Polemik pemberian makan kucing liar ini tepatnya terjadi di lingkungan RW 03 Green Garden, Kedoya Utara.
Sebuah surat dari pengurus RW 03 beredar dan viral di media sosial. Dalam surat itu, pengurus RW 03 menyarankan beberapa hal kepada warga yang merasa terganggu dengan perilaku warga memberi makan kucing liar.
Pertama, disebutkan bahwa pengurus RW mengimbau warga untuk menegur atau melarang atau menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut.
Kedua, warga bisA merekam atau memfoto orang yang memberi makan kucing tersebut sebagai bukti atau bahan laporan tindak lanjut.
Ketiga, warga diperkenankan berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang atau menyita atau merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
Bahkan, dalam surat edaran itu juga tertulis bahwa warga disarankan untuk mendatangi rumah warga yang memberi makan kucing liar,bersama aparat keamanan atau Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
Surat tersebut membuat geram komunitas pencinta kucing hingga melaporkan hal ini ke pihak Kelurahan Kedoya Utara. Sebuah pertemuan antara warga dengan pihak RW dan Sudin KPKP Jakarta Barat pun digelar untuk menyelesaikan polemik ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/19142301/muncul-polemik-pemberian-makan-kucing-liar-pemerintah-akan-petakan-titik