Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, ada dua orang lainnya yang diduga dicabuli oleh AS.
"Ketika kami dalami, ternyata ada dua korban lagi. Dua korban lainnya itu tapi tidak melaporkan (kejadian pencabulan). Jadi total korban sementara ada tiga," kata Yogen saat ditemui di Polrestro Depok, Jumat (24/6/2022).
Yogen mengatakan, dua korban lainnya itu menerima perlakuan seperti yang dialami korban berinsial NF (13). Kedua korban tersebut juga masih berusia belasan tahun.
"Kami masih dalami modus operandinya, tapi mereka mengaku diperlakukan (hal) yang sama," ujar Yogen.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang marbut masjid bernisial AS (47) yang diduga mencabuli remaja laki-laki berusia 13 tahun di Kota Depok.
AS ditangkap pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, pria tersebut diamankan oleh orangtua korban berinisial NF dan warga karena diduga telah melakukan pencabulan. Kemudian, polisi langsung menjemput pelaku.
"Terlapor merupakan seorang marbut masjid yang juga sebagai imam di masjid tersebut," kata Yogen.
Saat diperiksa, Yogen berujar, pelaku mengakui telah mencabuli anak di bawah umur.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memang benar terjadi tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Yogen.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/19204241/marbut-masjid-cabuli-bocah-laki-laki-di-depok-polisi-sebut-korbannya