Pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Camat Kebon Jeruk, Lurah Kedoya Utara, perwakilan sekretariat RW 03 Green Garden, komunitas pencinta kucing Clow Shelter, dan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat.
Lurah Kedoya Utara Tubagus Masarul Iman menyampaikan hasil pertemuan yang dianggap telah diterima oleh seluruh pihak yang hadir.
Sebelumnya, pihak RW 03 disebut mengeluarkan surat edaran yang melarang pemberian makan kucing liar di jalan.
Beberapa poin di dalam surat itu disebut di luar batas dan melanggar privasi pemberi makan kucing liar karena warga hingga petugas keamanan diizinkan datang ke rumah pemberi makan kucing itu untuk melakukan peneguran langsung.
Terkait surat yang beredar, kata Tubagus, pihak RW 03 tidak bermaksud melanggar privasi ataupun mengintimidasi warga yang memberi makan kucing liar.
"Surat yang beredar menurut pihak RW itu tidak bermaksud untuk mengintimidasi maupun melarang pemberian makan kucing, melainkan lebih ke etika pemberian makan kucing liar," kata Tubagus.
Terkait terbitnya surat edaran tersebut, pengurus RT maupun RW, diminta untuk selalu berkoordinasi dengan kelurahan sebelum menerbitkan surat.
"Diharapkan RT dan RW apabila akan mengeluarkan surat untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Sebab, surat ini di luar sepengetahuan kita. Padahal, biasanya surat RT dan RW memiliki tembusan ke kelurahan, tapi ini tidak ada," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan itu, setiap warga yang memberi makan kucing liar diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
Ini merespon keluhan warga terkait lingkungan yang kotor akibat adanya bekas makanan yang diberikan kepada kucing liar.
"Ketika orang memberi makan kucing, diharap memikirkan kebersihan lingkungan. Seperti jangan ditinggal begitu saja, sebaiknya ditungguin, dan dibersihkan jika kucing sudah selesai makan," ungkapnya.
Komunitas pencinta kucing Clow Shelter kemudian diminta untuk melakukan edukasi kepada warga.
"Clow Shelter akan melakukan pendekatan terhadap warga penyayang binatang, setelah memberi makan agar dibersihkan kembali. Khususnya kepada oknum yang dimaksud di RW 03," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/19552671/akhir-polemik-larangan-beri-makan-kucing-liar-di-perumahan-jakarta-barat