Para pelaku beraksi dengan cara membacok dan menyiram korban dengan air keras untuk merampas barang berharga.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial RAJ dan temannya melintas di Jalan Dermaga Raya pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Tak lama kemudian, tiga pelaku berinisial SAN (19), BPR(19), dan RS (19) datang berboncengan motor, lalu memepet korban di lokasi kejadian.
"Para pelaku ini ingin merampas kendaraan motor yang digunakan oleh korban. Pada saat itu korban sedang berboncengan dengan temannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).
Namun, kata Zulpan, korban RAJ berupaya mempertahankan sepeda motornya dengan melawan ketiga pelaku yang membawa senjata tajam.
Pelaku SAN dan BPR kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, pelaku RS menyiramkan air keras yang diberikan SAN.
"Menyiram air keras dengan menggunakan botol ke wajah korban sebelum meninggalkan korban," kata Zulpan.
Karena ada perlawanan dari korban, ketiga pelaku hanya dapat merampas ponsel milik RAJ dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
RAJ mengalami luka bacok di tubuh dan luka berat di wajah akibat disiram air keras. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Terkini, kata Zulpan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Di mana dalam pasal ini ancaman pidanannya adalah 12 tahun penjara," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/20205641/polda-metro-jaya-tangkap-3-begal-penyiram-air-keras-ke-korban-di-duren