DPO pelaku kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur tersebut disebar melalui akun resmi Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian tulisan dari DPO yang dikeluarkan.
Dalam keterangan unggahan itu juga tertulis bahwa masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dapat menginformasikan ke media sosial Polres Jaksel, baik Instagram, Facebook, maupun Twitter @PolisiJaksel.
Terkait penerbitan DPO itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi di SMAN 70 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Peristiwa (pengeroyokan) di SMA 70," kata Ridwan dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Namun, Ridwan tak menjelaskan secara terperinci mengenai waktu peristiwa penganiayaan itu.
Kasus kekerasan itu dilakukan pelaku kepada anak di bawah umur. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Terkait penanganan kasus itu ada di unit PPA Jaksel. Kami imbau, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk bisa infokan ke Polres Jaksel," kata Ridwan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/06362511/polisi-terbitkan-dpo-kasus-pengeroyokan-di-sman-70-jakarta-ini-ciri-ciri