Salin Artikel

Penemuan Batu Besar Bersejarah di Bekasi dan Pemindahannya yang Dianggap Bermasalah...

Batu yang selama ini berada di permukiman warga itu sangat mirip dengan batu peninggalan era Kesultanan Banten di abad ke-17 dan memiliki fungsi sebagai alat pemeras tebu.

Penemuan dugaan alat pemeras tebu ini berawal dari laporan warga Teluk Pucung di pinggir jalan, tepatnya di sekitar saluran air.

Diperkirakan, batu besar tersebut sudah ada sejak tahun 1.600-1.700 Masehi, sebelum revolusi industri di dunia meletus.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan bahwa Pemkot Bekasi akan mengamankan benda tersebut untuk diteliti lebih lanjut.

"Jika memang benar batu bersejarah, batu tersebut akan kami tempatkan di Museum Cagar Budaya," kata Tri dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2022).

Diduga tersebar di sejumlah wilayah di Kota Bekasi

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Deded Kusmayadi turut mengonfirmasi temuan benda yang diduga memiliki nilai sejarah tinggi itu.

Dugaan sementara, masih ada beberapa batu yang memiliki bentuk yang sama, tersebar di beberapa titik di Kota Bekasi.

"Kemarin yang dilihat ada tiga, tapi kalau menurut informasi, sekitar tujuh katanya nih," tutur Deded.

Deded mengatakan, jika hasil penelitian menunjukkan batu ini berasal dari abad ke-17 dan total ada tujuh batu, maka ini merupakan temuan sejarah yang sangat besar dan membanggakan, khususnya bagi warga di Kota Bekasi.

"Kalau nanti hasil penelitian memang betul itu benda prasejarah, akan menambah khasanah kekayaan benda arkeologi di Kota Bekasi," kata Deded.

Terkini, batu besar bersejarah itu sudah dipindahkan ke kantor Pemkot Bekasi untuk kemudian diteliti lebih lanjut.

Pemindahan batu dianggap sembarangan

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya sekaligus sejarawan Ali Anwar menyesalkan pemindahan batu bernilai sejarah yang ditemukan di kawasan Teluk Pucung itu.

Ali menganggap sikap Pemkot Bekasi tidak sesuai dengan tata cara pemindahan benda bersejarah.

"Kalau menemukan langsung, menggali atau memindahkan ke tempat lain itu tidak sesuai dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi, itu menyalahi aturan," tutur Ali ketika dihubungi, Minggu (26/6/2022).

Ali menambahkan bahwa siapa pun orang yang menemukan benda bersejarah harus melakukan koordinasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya untuk selanjutnya dilakukan pemindahan.

"Walaupun sebagai kepala daerah, walaupun siapa pun, itu enggak bisa tiba-tiba memindahkan. Jadi, pertama diamankan dulu, artinya dia menugaskan aparatnya, sudah jangan sampai ada orang untuk macam-macam," kata Ali.

"Yang kedua, kepala daerah melakukan rapat. Setelah rapat, idealnya Wali Kota memerintahkan Disparbud dan tim ahli kebudayaan untuk melakukan penelitian," sambung dia.

Ali menuturkan, dari hasil penelitian yang dilakukan secara profesional, selanjutnya baru benda bersejarah itu diserahkan kepada pemerintah.

"Jadi tahapannya bukan langsung ke lokasi, atau bisa ke lokasi tapi jangan diapa-apakan dahulu," tutur Ali.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/08265181/penemuan-batu-besar-bersejarah-di-bekasi-dan-pemindahannya-yang-dianggap

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke