Salin Artikel

Izin Dicabut Buntut Prostitusi "Bungkus Night", Hamilton Spa Jaksel Akan Disegel Permanen Hari Ini

Penyegelan griya spa yang berlokasi di Ruko Grand Wijaya, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu akan dilakukan pada Senin (27/6/2022).

"Iya betul (akan dilakukan penyegelan secara permanen) hari ini (Senin) pukul 10.00," ujar Kapala Seksi Industri Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan Wahyono saat dikonfirmasi, Senin.

Penyegelan Hamilton Spa & Massage sebelumnya sudah dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Namun, kata Wahyono, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara. Penyegelan permanen baru akan dilakukan pada hari ini.

"Kalau kemarin penyegelan sementara," kata Wahyono.

Saat ini Hamilton Spa & Massage sudah ditutup dan disegel.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah memberi sanksi tegas berupa mencabut izin griya spa itu.

Artinya, Hamilton Spa & Massage secara permanen tidak boleh beroperasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya mengatakan, pesta "Bungkus Night" kali pertama berlangsung di tempat yang sama pada 30 Maret 2022.

"Pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022. Itu pelaksanaan (acara kedua) tanggal 24 Juni, maka kami melakukan pencegahan," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Ridwan mengemukakan, tema "Bungkus Night" yang dimaksud dalam poster itu sejatinya merupakan promosi kegiatan prostitusi.

Para tamu yang mengikuti "pesta" ini bisa melakukan hubungan seks dengan beberapa perempuan yang disediakan penyelenggara.

"Jadi itu berdasarkan keterangan yang kami ambil. Yang dimaksud bungkus itu, hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya," ucap Ridwan.

Polisi pun telah menangkap lima orang terkait acara "Bungkus Night Vol 2".

Kelima orang orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah konten kegiatan bernuansa sensual itu.

"Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian mengunggah ke media sosial," kata Ridwan.

Penetapan lima orang tersangka itu setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi terkait kegiatan di griya pijat itu.

Kelima orang tersangka itu dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE terkait masalah asusila dan pornografi.

Poster acara "Bungkus Night Vol 2" itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi.

Tampak dari latar belakang poster acara itu terdapat foto wanita seksi. Adapun tema dari kegiatan itu bernada sensual.

"Beyond your wildest sexpetation," demikian tulisan dalam poster tersebut.

Selain itu, pada poster acara itu juga terdapat kalimat atau jargon promosi sensual "Onward till you drop", "Special offer! 250k offer! 250k, bungkus include room", dan "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka!".

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/10094901/izin-dicabut-buntut-prostitusi-bungkus-night-hamilton-spa-jaksel-akan

Terkini Lainnya

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke