Penyegelan griya spa yang berlokasi di Ruko Grand Wijaya, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu akan dilakukan pada Senin (27/6/2022).
"Iya betul (akan dilakukan penyegelan secara permanen) hari ini (Senin) pukul 10.00," ujar Kapala Seksi Industri Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan Wahyono saat dikonfirmasi, Senin.
Penyegelan Hamilton Spa & Massage sebelumnya sudah dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Namun, kata Wahyono, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara. Penyegelan permanen baru akan dilakukan pada hari ini.
"Kalau kemarin penyegelan sementara," kata Wahyono.
Saat ini Hamilton Spa & Massage sudah ditutup dan disegel.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah memberi sanksi tegas berupa mencabut izin griya spa itu.
Artinya, Hamilton Spa & Massage secara permanen tidak boleh beroperasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya mengatakan, pesta "Bungkus Night" kali pertama berlangsung di tempat yang sama pada 30 Maret 2022.
"Pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022. Itu pelaksanaan (acara kedua) tanggal 24 Juni, maka kami melakukan pencegahan," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ridwan mengemukakan, tema "Bungkus Night" yang dimaksud dalam poster itu sejatinya merupakan promosi kegiatan prostitusi.
Para tamu yang mengikuti "pesta" ini bisa melakukan hubungan seks dengan beberapa perempuan yang disediakan penyelenggara.
"Jadi itu berdasarkan keterangan yang kami ambil. Yang dimaksud bungkus itu, hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya," ucap Ridwan.
Polisi pun telah menangkap lima orang terkait acara "Bungkus Night Vol 2".
Kelima orang orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah konten kegiatan bernuansa sensual itu.
"Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian mengunggah ke media sosial," kata Ridwan.
Penetapan lima orang tersangka itu setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi terkait kegiatan di griya pijat itu.
Kelima orang tersangka itu dijerat Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE terkait masalah asusila dan pornografi.
Poster acara "Bungkus Night Vol 2" itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi.
Tampak dari latar belakang poster acara itu terdapat foto wanita seksi. Adapun tema dari kegiatan itu bernada sensual.
"Beyond your wildest sexpetation," demikian tulisan dalam poster tersebut.
Selain itu, pada poster acara itu juga terdapat kalimat atau jargon promosi sensual "Onward till you drop", "Special offer! 250k offer! 250k, bungkus include room", dan "Datang dan bungkus mana aja yang lo suka!".
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/10094901/izin-dicabut-buntut-prostitusi-bungkus-night-hamilton-spa-jaksel-akan