Salin Artikel

Pemprov Jabar Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2022, Simak Rinciannya

Tidak hanya membebaskan wajib pajak dari denda keterlambatan, sejumlah keringanan pun diberikan kepada warga saat pemutihan pajak digelar mulai 1 Juli-31 Agustus 2022.

Mengutip situs Bapenda Jabar, Senin (27/6/2022), ada beberapa keuntungan yang didapatkan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Beberapa keuntungan yang didapat dari pemutihan pajak kali ini, yakni sebagai berikut:

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

Seluruh warga Jawa Barat akan dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pertama

Pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

3. Bebas bea balik nama kendaraan kemotor (BBNKB) kedua

Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

4. Bebas tunggakan pajak kendaraan 5 tahun

Berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

5. Diskon pajak kendaraan bermotor

Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
  2. Saat jatuh tempo sampai 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
  3. Saat jatuh tempo sampai 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
  4. Saat jatuh tempo sampai 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
  5. Saat jatuh tempo sampai 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jawa Barat dalam program pemutihan pajak:

  • BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, bukti hasil cek fisik, fotokopi berkas.
  • Pajak kendaraan bermotor (PKB): STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), kendaraan (pajak 5 tahunan), dan bukti cek fisik (pajak 5 tahunan).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/11525121/pemprov-jabar-gelar-pemutihan-pajak-kendaraan-mulai-1-juli-2022-simak

Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke