Pantauan Kompas.com, massa aksi yang sebelumnya berbaris sambil membawa poster bertulisan tagar #JusticeforAdelina di jalur pedestrian Jalan Rasuna Said itu mengemas kembali atribut dan barang bawaannya.
Setelah itu, massa aksi bergegas meninggalkan area depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, massa aksi dari Koalisi Masyarakat Sipil itu berkumpul di depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia sejak pukul 10.30 WIB. Mereka membuat barisan di jalur pedestrian Jalan Rasuna Said.
Terlihat para peserta unjuk rasa membawa poster bertulisan tagar #JusticeforAdelina.
Terdengar pula suara orator yang menuntut keadilan bagi Adelina, buruh migran korban kekerasan di negara tersebut.
"Adelina adalah korban kekerasan yang tidak mendapat keadilan. Hidup buruh migran!" kata seorang orator menggunakan pengeras suara di lokasi.
"Hidup!" sahut massa aksi dengan lantang.
Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes keputusan Mahkamah Malaysia membebaskan Ambika MA Shan, majikan dari TKI Adelina Lisao yang tewas dianiaya di Malaysia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia -setara Mahkamah Agung- pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Hakim Vernon mengatakan jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).
Menurut Vernon, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.
“Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.
DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, tetapi dapat dituntut lagi di kemudian hari.
Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.
Adelina Sau adalah TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, yang meninggal di Malaysia pada 11 Februari 2018.
Adelina (21) dilaporkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Sebelum meninggal dia dilaporkan tidur bersama anjing selama sebulan.
Saat hendak dievakuasi tim penyelamat, dia tampak ketakutan. Di tubuhnya terdapat nanah bekas luka bakar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/12595471/massa-aksi-yang-protes-pembebasan-majikan-adelina-lisao-di-depan-kedubes