JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 38.738 kendaraan melanggar aturan lalu lintas dan ditindak petugas selama Operasi Patuh Jaya 2022 yang berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Jumlah tersebut diketahui berdasarkan data pelanggaran yang dicatat Polda Metro Jaya selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 terhitung sejak Senin (13/6/2022).
"Hasil rekap penegakan hukum dalam 14 hari Ops Patuh Jaya 2022, jumlah penindakan 38.738," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Senin (27/6/2022).
Lebih rinci, sebanyak 34.906 pengendara ditindak dengan sanksi teguran oleh petugas di lapangan.
Sementara 3.832 pengendara lain yang melanggar ditilang secara elektronik menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Untuk rincian penindakannya, 3.832 ditilang menggunakan ELTE. Teguran oleh petugas sebanyak 34.906," kata Jamal.
Adapun pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh para pengendara selama dua pekan Operasi Patuh Jaya di antaranya adalah tidak menggunakan sabuk pengaman.
"Pelanggaran (tidak menggunakan) sabuk keselamatan 2.851," ucap Jamal.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 13 hingga 26 Juni 2022.
Operasi tersebut dilakukan seiring dengan digelarnya Operasi Patuh 2022 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serempak di semua wilayah sejak Senin kemarin.
Operasi Patuh Jaya 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tertib dan disiplin berlalu lintas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/14422341/dua-pekan-operasi-patuh-jaya-2022-38738-pengendara-langgar-aturan-lalu