JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta memastikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tak akan memengaruhi status sertifikat tanah.
Sertifikat tanah di 22 jalan yang namanya diubah itu akan tetap berlaku dan sah meskipun alamat di dalam sertifikatnya masih tertulis dengan nama jalan yang lama.
"Sertifikat atas tanah masih berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Dwi Budi Martono di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022), dilansir dari Antara.
Ia pun memastikan bahwa BPN DKI tidak akan mengenakan biaya jika masyarakat ingin mengubah data nama jalan di sertifikat tanah.
Hal ini merupakan komitmen BPN DKI dalam mendukung keputusan gubernur soal perubahan nama 22 jalan tersebut.
"Jadi kami siap mendukung reformasi pada alamat itu. Mudah-mudahan reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residen asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," ucapnya.
Dwi pun memastikan, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran BPN di DKI, termasuk petugas di lapangan soal perubahan nama tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga telah menjanjikan tidak akan memungut biaya apabila masyarakat ingin mengubah dokumen administrasi menyusul perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota.
"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," kata Anies.
Adapun konsekuensi perubahan 22 nama jalan di Jakarta itu di antaranya perubahan data dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, untuk dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, serta data kepemilikan kendaraan bermotor.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan nama jalan yang tertera di dokumen administrasi saat ini masih tetap berlaku.
Data di dokumen tersebut dapat diubah secara proaktif oleh masyarakat atau dapat diubah jika ada pembaharuan.
"Misalnya kependudukan, ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya," imbuh Anies.
Sebagai informasi, Anies resmi mengubah 22 nama jalan di Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022.
Keputusan yang dibuat pada 17 Juni 2022 itu juga mengubah beberapa nama gedung dan nama zona dengan nama-nama tokoh Betawi.
Berikut daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:
1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus
4. Jalan H Bokir bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede
5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu
6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT sisi barat
7. Jalan H Roim Sa'ih sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat
8. Jalan KH Ahmad Suhaimi sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur
9. Jalan Mahbub Djunaidi sebelumnya Jalan Srikaya
10. Jalan KH Guru Anin sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara
11. Jalan Hj Tutty Alawiyah sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya
12. Jalan A Hamid Arief sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5
13. Jalan H Imam Sapi'ie sebelumnya Jalan Senen Raya
14. Jalan Abdullah Ali sebelumnya Jalan SMP 76
15. Jalan M. Mashabi sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi utara
16. Jalan H. M. Shaleh Ishak sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi selatan
17. Jalan Tino Sidin sebelumnya Jalan Cikini VII
18. Jalan Mualim Teko sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat
20. Jalan Guru Ma'mun sebelumnya Jalan Rawa Buaya
21. Jalan Kyai Mursalin sebelumnya jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali bin Ahmad sebelumnya jalan di Pulau Panggang
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/15225881/22-nama-jalan-di-jakarta-berubah-sertifikat-tanah-lama-tetap-sah