Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan, pemuda itu nekat membakar rumah kontrakan karena dendam ditegur warga bermain gitar.
"Malam hari, (pelaku) bermain gitar di kontrakannya sehingga lingkungan atau warga sekitar dan tetangganya merasa terganggu dengan suara bisingnya," kata Entong saat konferensi pers di Mapolsek Jatinegara, Senin (27/6/2022).
Pada Minggu (26/6/2022) dini hari, N memutuskan membakar rumah kontrakan milik Marfuah yang sebenarnya ia tempati juga.
"N tidak terima atas teguran tersebut, akhirnya melakukan pembakaran," kata Entong.
N diduga telah diprovokasi untuk melakukan pembakaran. Namun, polisi belum menemukan orang yang menyuruh N untuk membakar rumah kontrakan itu.
"Masih kami telusuri, apakah benar ada inisial J (yang menyuruh N membakar rumah warga), masih kami dalami," ujar Entong.
N ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, N mengaku dibayar sebesar Rp 150.000 untuk membakar sejumlah rumah warga di RT 007 RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara.
N mengaku diberi uang dan disuruh pria berinisial J untuk membakar rumah yang menjadi sasaran.
"Orangnya bilang, 'Boleh minta tolong enggak?'. Mau bakar rumah katanya," ujar N saat ditanya wartawan.
N mengaku sudah sempat membakar dua rumah menggunakan korek dan minyak tanah.
"Saya dijanjiin dibayar Rp 150.000, yang sudah dilakuin bakar dua rumah," kata N.
N mengaku melakukan hal itu dalam kondisi sadar atau tidak mabuk.
"Karena yang minta tolong enggak senang (dengan rumah warga yang menjadi sasaran), saya dijanjiin dibayar Rp 150.000," ucap N.
Dalam video yang diterima Kompas.com, N diamankan di Kantor RW 014 Cipinang Muara sebelum dibawa ke Mapolsek Jatinegara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/17094011/pemuda-bakar-rumah-di-jatinegara-polisi-pelaku-dendam-sering-ditegur