JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang hari raya Idul Adha 2022, trotoar di Jalan Kramat Jaya Baru, Johar Baru, Jakarta Pusat, digunakan pedagang hewan kurban untuk berjualan.
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, meski Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang berjualan di fasilitas umum tersebut.
Warga bernama Lukman menilai, hak pejalan kaki terganggu jika pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar.
"Kita pejalan kaki selalu mengalah jika trotoar yang difungsikan buat tempat pejalan kaki, justru jadi tempat berdagang hewan," ujar Lukman di Johar Baru, Senin (27/6/2022).
Meski terdapat pedagang yang berjualan di trotoar, ia mengaku tak terlalu mempersoalkan hal itu. Terlebih Idul Adha merupakan ibadah yang setiap tahun sekali pelaksanaannya.
Diwawancarai terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba mengungkapkan, jajarannya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Johar Baru terkait adanya pedagang yang berjualan di trotoar jalan.
"Kita sudah berkeliling untuk mencari lahan kosong yang bisa menampung hewan kurban di wilayah Johar Baru," kata Tumbur.
Menurut Tumbur, penertiban pedagang hewan kurban itu harus dilakukan secara bertahap karena harus mencari lahan baru yang dapat menampung hewan tersebut.
Ia menambahkan, wilayah Johar Baru merupakan wilayah padat penduduk, sehingga sulit untuk mencari lahan kosong untuk menempatkan hewan kurban dalam satu tempat.
"Wilayah Johar Baru itu kan wilayah padat penduduk, kita masih belum ketemu lahan kosong, jadi harus bertahap," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan tidak mengizinkan pedagang hewan kurban berjualan di atas trotoar menjelang hari raya Idul Adha 2022.
"Kalau sesuai aturan memang tidak diperbolehkan berdagang (di trotoar)," ucap Tumbur.
Menurut Tumbur, Satpol PP akan menertibkan sejumlah pedagang hewan kurban yang terbukti berjualan pada area trotoar jalan di wilayah Jakarta Pusat.
"Nanti kita akan sisir dengan edukatif dan santun terhadap yang tetap nekat berjualan hewan kurban di atas trotoar dan taman," ujar dia.
Hal senada diungkapkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Pemerintah Kota Jakarta Pusat Bakwan Ferizan Ginting.
Ia menegaskan, pedagang hewan kurban tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar dan area taman.
"Trotoar itu kan buat pejalan kaki jadi tidak diperbolehkan gelar dagangan hewan di atas trotoar, kemudian taman juga tidak boleh dijadikan tempat dagang," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/19164821/pejalan-kaki-keluhkan-pedagang-hewan-kurban-berjualan-di-trotoar-johar