Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Arifin mengatakan, outlet Holywings tersebut disegel karena tempat usaha itu tidak didukung dokumen perizinan penjualan minuman keras.
"Beberapa outlet yang ada itu tidak memiliki perizinan," kata Arifin saat ditemui di lokasi penyegelan Holywings Vendeta Gatsu, Selasa.
Satpol PP DKI Jakarta langsung menempelkan stiker pengumuman penutupan aktivitas usaha di dua titik, yaitu di jendela luar dan pintu masuk.
Selain stiker, tanda penutupan berupa spanduk berukuran 2x1 meter juga dipasang di jendela bagian selatan bangunan.
Dari pihak Holywings Vendetta hanya terlihat petugas keamanan bernama Rifky.
Setelah menerima surat penutupan dari Satpol PP DKI Jakarta, Rifky mengatakan akan memberikan surat tersebut kepada pihak manajemen.
"Nanti saya kasih ke manajer," kata Rifky.
Selain Holywings Vendetta Gatsu, Satpol PP DKI Jakarta juga berencana menyegel 11 tempat lainnya yaitu:
1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
Adapun penutupan outlet Holywings didasarkan pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin.
Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/10531451/holywings-vendetta-di-jalan-gatot-subroto-resmi-disegel-satpol-pp-dki