Sekretaris Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Santoso mengatakan, penutupan tersebut lantaran izin usaha Holywings Tanjung Duren tidak sesuai ketentuan.
"Pasal penutupan tempat usaha Holywings ini dikarenakan tempat usaha ini belum memiliki dokumen, persyaratan, dan ketentuan perizinan yang semestinya," kata Santoso saat menutup tempat usaha tersebut, Selasa.
Santoso mengatakan, telah terjadi pelanggaran karena kegiatan operasional Holywings Ground Tanjung Duren tidak sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Atas pelanggaran tersebut, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin usaha sejumlah outlet Holywings di Jakarta.
Selain itu, Satpol PP juga telah menerima permohonan penutupan tempat usaha yang diajukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Satpol PP DKI Jakarta langsung menempelkan stiker pengumuman penutupan aktivitas usaha di sekitar outlet.
Selain stiker, tanda penutupan berupa spanduk berukuran 2x1 meter juga dipasang di kaca.
Selain outlet Holywings Tanjung Duren, Satpol PP Jakarta juga menutup 11 outlet lainnya di Jakarta.
Adapun penutupan outlet Holywings didasarkan pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin.
Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/12374811/satpol-pp-segel-holywings-tanjung-duren-operasionalnya-tak-sesuai