JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta melakukan jemput bola untuk melayani perubahan data pada dokumen kependudukan warga yang terdampak perubahan nama jalan.
Layanan tersebut dibuka di enam wilayah kota dan kabupaten di Jakarta pada Rabu (29/6/2022) besok.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, layanan itu diadakan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengubah alamat mereka sesuai nama jalan yang baru.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengubah 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh-tokoh Betawi.
"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta lakukan layanan jemput bola serentak pada 5 Wilayah Kota dan 1 Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Rabu besok," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Layanan tersebut akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB untuk penggantian alamat pada dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).
Dinas Dukcapil, kata Budi, sudah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk menyediakan beragam keperluan pencetakan dokumen-dokumen tersebut.
"Dukcapil DKI telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI untuk ketersediaan blangko KTP-el dan KIA," kata Budi.
Berikut enam lokasi layanan jemput bola yang akan digelar Disdukcapil DKI Jakarta pada Rabu besok:
1. Jakarta Selatan di Duren Tiga, Pancoran, untuk warga RW 07 dan RW 02;
2. Jakarta Pusat di Jalan H Hamid Harief untuk warga RW 06 RT 10;
3. Jakarta Timur di Masjid Jami al Hikmah Hidayah Jalan Raya Setu Cipayung untuk warga RW 03 RT 9;
4. Jakarta Barat di Kantor RW 01 Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya;
5. Jakarta Utara berlokasi di satu kawasan apartemen Jalan Mualim Teko yang sebelumnya bernama Taman Wisata Alam Muara Angke;
6. Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Panggang di RW 03 dan RW 02.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/16272521/pemprov-dki-jemput-bola-layani-penggantian-alamat-di-ktp-hingga-kk-warga