Kapolsek Tambora Kompol Rosana Labobar mengatakan, empat kasus pencurian tersebut dilakukan oleh sejumlah komplotan yang berbeda.
"Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian motor di empat lokasi yang berbeda. Di empat lokasi ini, kami mengamankan enam orang pelaku," kata Rosana di Mapolsek Tambora, Selasa (28/6/2022).
Rosana menjabarkan, kasus pertama terjadi di Krendang Timur, Krendang, pada tanggal 26 Mei 2022. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku SA dan SH.
Kasus kedua terjadi di Jalan Bandengan Utara, Pekojan, pada tanggal 7 Juni 2022. Polisi mengamankan seorang pelaku yang tidak lain adalah tetangga korban, CG.
Kasus ketiga terjadi di Krendang Timur pada tanggal 14 Juni 2022. Diamankan dua pelaku berinisial AS dan FA.
Kasus keempat terjadi di kawasan Tanah Sereal, pada 17 Juni 2022. Diamankan seorang pelaku berinisial SR.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa unit sepeda motor, yakni satu unit Yamaha Mio Soul, satu unit Honda Supra NF, dan satu unit Honda Beat.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah kunci letter T, tiga lembar STNK, dan sebuah pisau bersarung kulit dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman tujuh tahun.
Selain itu, Rosana juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada atas bahaya pencurian motor yang selalui mengintai.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri," imbau Rosana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/21424971/4-kasus-curanmor-di-tambora-terbongkar-polisi-amankan-6-pelaku