Permohonan rehabilitasi itu dilakukan setelah perempuan bernama asli Annisa Chairunnisa itu ditangkap terkait penggunaan sabu bersama tiga rekannya.
"Asesmen di BNN atau BNNK Jakarta Selatan yang nantinya akan dilakukan oleh tim asesmen terpadu (TAT," kata Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano, Selasa (28/6/2022).
Billy mengemukakan, proses pengajuan rehabilitasi itu akan dilakukan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan.
"Itu rencana tindak lanjut akan dilakukan oleh penyidik Satnarkoba," kata Billy.
Sebelumnya diberitakan, DJ Joice ditangkap bersama tiga temannya berinisial IS, NU dan FE, saat sedang berpesta narkoba di dalam sebuah kamar kos.
"Mereka pada saat ditangkap sedang memakai narkoba. Hubungan mereka pertemanan. Untuk semua tersangka itu dewasa," ucap Billy.
Barang bukti yang disita dari penangkapan keempat tersangka tersebut adalah satu alat hisap sabu atau bong dan dua plastik klip sabu seberat 0,71 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pastinya kita akan terus menindaklanjuti (soal pendapatan narkoba) sampai ke pemasok," kata Billy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/21584261/ditangkap-karena-penyalahgunaan-narkoba-dj-joice-akan-jalani-asesmen