Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, DPO diterbitkan setelah Darma Altaf Alawdin alias Mantin ditetapkan sebagai tersangka.
Darma dinyatakan terbukti turut mengeroyok adik kelas di SMAN 70 Jakarta bersama kelima temannya pada Mei 2022.
"Kejadiannya sudah satu bulan lalu, Mei 2022. Total semua pelaku ada enam orang termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," ujar Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Polisi menyebutkan, kelima tersangka pengeroyokan telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi sebelumnya telah memanggil Darma, tetapi dia tak kunjung datang hingga berujung ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO.
"Dari pemeriksaan lalu berkembang, ada satu orang yang diduga terlibat belum hadir berikan keterangan, sehingga karena berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan membuat atau mencantumkan ke dalam daftar pencarian orang," kata Budhi.
DPO pelaku kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur tersebut sebelumnya disebar melalui akun resmi Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, @PolisiJaksel.
"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," demikian tulisan dari DPO yang dikeluarkan.
Dalam DPO yang dikeluarkan terdapat foto pelaku dan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku, seperti memiliki postur tubuh kurus, kulit sawo matang, dan bentuk wajah kotak.
Dalam keterangan unggahan itu juga tertulis bahwa masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dapat menginformasikan ke media sosial Polres Jaksel, baik Instagram, Facebook, maupun Twitter @PolisiJaksel.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/08201921/pengeroyokan-di-sman-70-jakarta-polisi-sebut-para-pelaku-aniaya-adik