Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan bahwa Holywings Bekasi disegel setelah pihaknya menemukan dua pelanggaran di kafe tersebut.
"Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di Holywings ini, terkait dengan Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru," ujar Abi usai menyegel Holywings Bekasi, Rabu (29/6/2022).
Selain melanggar perda tersebut, Holywings Bekasi juga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52.A Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
"Melihat daripada kelengkapan perizinan ini, ternyata yang bersangkutan (Holywings) masih ada kekurangan. Oleh karena itu, kami melakukan penghentian kegiatan tersebut," kata Abi.
Meski begitu, Satpol PP belum dapat memastikan sampai kapan aktivitas Holywings dihentikan.
Namun yang jelas, Satpol PP akan tetap memantau aktivitas di kafe tersebut.
"Pengawasan setiap hari kami lakukan. Jangan sampai nanti tempat ini sudah kami lakukan penghentian, itu nanti mereka buka," tutur Abi.
Berdasarkan hasil verifikasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Lintong Dianto Purta menuturkan, izin usaha Holywings Bekasi belum lengkap.
Pertama, pihak Holywings tidak memiliki surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A (SKPL-A) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Yang kedua, pihak Holywings belum memiliki sertifikat higienis sanitasi sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Ketiga, Holywings Kota Bekasi belum memasang stiker protokol kesehatan di meja dan kursi yang ada di dalam bar tersebut.
Sebelum Holywings Bekasi, 12 outlet Holywings di Jakarta lebih dahulu disegel Satpol PP DKI Jakarta pada Selasa kemarin.
Izin 12 outlet di Jakarta dicabut karena melanggar sejumlah ketentuan, salah satunya tidak memiliki SKPL penjualan minuman beralkohol di tempat.
Selain itu, sejumlah outlet Holywings di Bandung, Jawa Barat, dan Surabaya, Jawa Timur, juga disegel.
Sebagai informasi, manajemen Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.
Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.
Kedua laporan tersebut, kata Zulpan, terkait promosi minuman beralkohol bagi konsumen atau pengunjung Holywings yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
"Yang bunyinya, Holywings promo minuman alkohol bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Kira-kira seperti itu," kata Zulpan.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka yang merupakan pegawai Holywings.
Polisi juga telah menyegel kantor pusat Holywings di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/11051191/langgar-perda-dan-perwal-holywings-bekasi-resmi-disegel-satpol-pp