Salin Artikel

Pencabutan Izin Holywings di Tangerang Akan Diurus Secepatnya, Pemkab: Sekarang Kita Tutup Dulu

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bakal memproses pencabutan izin usaha gerai restoran sekaligus bar Holywings di wilayah tersebut dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, tiga gerai Holywings di Kabupaten Tangerang, Banten, ditutup mulai Rabu (29/6/2022) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang M Maesyal Rasyid berujar, surat resmi berkait pencabutan izin usaha Holywings bakal dikeluarkan setelah penutupan dilakukan.

"Secapatnya (mengeluarkan surat resmi pencabutan izin usaha). Sekarang kita tutup dulu, disegel dulu, karena perintah dari pimpinan," paparnya pada awak media, Rabu.

Menurut Maesyal, surat pencabutan izin usaha Holywings di Kabupaten Tangerang bakal dikeluarkan hari ini juga.

Pemkab Tangerang kemudian juga bakal membahas mengenai langkah yang harus dilakukan usai mengeluarkan surat pencabutan izin usaha tersebut.

"Kita akan keluarkan surat resminya menyusul, hari ini juga. Berikutnya, kita akan bahas dengan tim (soal) langkah-langkah selanjutnya," ucap Maesyal.

Terkini, Maesyal mengklaim bahwa pihaknya tengah berdiskusi dengan pemilik Holywings soal nasib para karyawan di outlet yang ditutup di Kabupaten Tangerang.

"Kita akan bicarakan dengan pihak pengembangnya, pengusaha Holywings (soal) kemungkinan-kemungkinan atau solusinya seperti apa (berkait nasib para karyawan di tiga Holywings yang ditutup)," sebutnya.

Menurut Maesyal, solusi berkait nasib para karyawan di tiga Holywings yang ditutup itu bukan hanya tanggung jawab Pemkab Tangerang saja.

Namun, manajemen Holywings juga turut bertanggung jawab atas nasib karyawan mereka.

"Kan bukan hanya pemerintah daerah saja yang bertanggung jawab. Mereka (manajemen Holywings) juga harus bertanggung jawab dengan kejadian seperti ini," ujar Maesyal.

"Kita sama-sama bicarakan dengan mereka," imbuh dia.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebelumnya berujar, dua dari tiga Holywings di Kabupaten Tangerang hingga kini masih memproses izin usahanya.

Keduanya terletak di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) dan di wilayah Lippo Karawaci.

Sementara itu, Holywings yang terletak di Gading Serpong telah memiliki izin usaha.

Zaki menyebut, lantaran melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004, tiga gerai Holywings itu bakal ditutup mulai Rabu ini.

Katanya, proses penutupan dilakukan dengan mencabut izin usaha gerai Holywings di Gading Serpong dan tak melanjutkan proses pengajuan izin usaha gerai Holywings di BSD dan di Lippo Karawaci.

Ia menilai, Holywings melanggar perda tersebut karena membuat promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.

"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," ujar Zaki.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/16384361/pencabutan-izin-holywings-di-tangerang-akan-diurus-secepatnya-pemkab

Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke