TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengungkap alasan penutupan tiga restoran sekaligus bar Holywings di wilayah tersebut.
Untuk diketahui, tiga bar Holywings ditutup secara permanen mulai Rabu (29/6/2022) ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang M Maesyal Rasyid berujar, penutupan dilakukan berdasar pada Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Jelas di Pasal 2 Ayat 1, (berbunyi) dilarang membuat keributan, keonaran, di sekitar tempat tinggal tempat usaha dan tempat lainnya atau segala sesuatu yang mengganggu ketentraman orang lain," paparnya pada awak media, Rabu.
Menurut Maesyal, Holywings membuat keributan atau mengganggu ketentraman usai membuat promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Dia menyebut, banyak warga Kabupaten Tangerang yang bertanya kepada dirinya soal langkah Pemkab Tangerang usai Holywings membuat promosi tersebut.
Tak hanya itu, sejumlah warga di sana juga meminta Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar untuk segera menindak Holywings.
"Ada beberapa orang yang WhatsApp kepada saya, bagaimana itu upaya pemerintah daerah terhadap Holywings di Kabupaten Tangerang," ucap Maesyal.
"Dari komponen lainnya, ada yang meminta supaya Pak Bupati selaku kepala daerah cepat melakukan tindakan. Artinya kan ini sudah begitu gaduh," sambungnya.
Maesyal juga mengaitkan aksi penutupan Holywings di sejumlah wilayah lain, seperti di Bandung, Jawa Barat; DKI Jakarta; dan Surabaya, Jawa Timur.
Penutupan puluhan outlet itu, menurut dia, turut menimbulkan kegaduhan secara umum.
"Untuk itu, Pak Bupati tadi sudah memberikan perintah kepada kami untuk menutup, menyegel, berdasarkan Perda Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," urai Maesyal.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sebelumnya berujar, dua dari tiga Holywings di Kabupaten Tangerang hingga kini masih memproses izin usahanya.
Keduanya terletak di wilayah Bumi Serpong Damai (BSD) dan di wilayah Lippo Karawaci.
Sementara itu, Holywings yang terletak di Gading Serpong telah memiliki izin usaha.
Ia menyebut, lantaran melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2004, tiga gerai Holywings itu ditutup mulai Rabu ini.
Katanya, proses penutupan dilakukan dengan mencabut izin usaha gerai Holywings di Gading Serpong dan tak melanjutkan proses pengajuan izin usaha gerai Holywings di BSD dan di Lippo Karawaci.
"Yang sedang proses, tidak dilanjutkan lagi proses izinnya. Kemudian, yang satu yang sudah punya izin, kita cabut," ungkap politisi Golkar itu, Rabu.
Ia menilai, Holywings melanggar perda tersebut karena membuat promosi minuman keras menggunakan nama Muhammad dan Maria.
"Apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga," ujar Zaki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/16592291/alasan-3-holywings-ditutup-pemkab-tangerang-ada-yang-minta-bupati-cepat