JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti turut prihatin terjadinya kekerasan di salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri Jakarta.
Kejadian itu disesalkan karena motif pengeroyokan itu adalah senioritas di salah satu SMAN di Jakarta.
Menurut dia, kekerasan siswa senior kepada siswa junior kerap kali terjadi di lingkungan sekolah, terkadang penyebabnya karena masalah-masalah sepele.
"Kekerasan yang masih terjadi di lingkungan sekolah biasanya karena banyak faktor, salah satunya adalah sistem pencegahan, kontrol dan pengaduan yang lemah atau malah tidak ada," tutur Retno kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).
Padahal, kata Retno, sudah ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan Kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.
"Permendikbud yang bagus ini, aturannya kerap tidak diimplementasikan oleh sekolah," ujar Retno.
Misalnya, kata Retno, dalam sistem pencegahan seharusnya sekolah membentuk tim satgas anti kekerasan, faktanya banyak sekolah tidak melakukan ini.
Pencegahan juga bisa dilakukan dengan menggunakan kamera pengawas atau CCTV di lokasi-lokasi rawan terjadi kekerasan.
"Jika belum ada system pencegahan dan pengaduan, maka pihak sekolah wajib dievaluasi agar ada perbaikan system," tutur Retno.
Polisi menangkap pemuda bernama Darma Altaf Alawdin alias Mantis yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta.
Adapun pelaku mengeroyok adik kelas bersama kelima temannya yang lebih dahulu ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun motif pelaku bersama kelima rekannya mengeroyok adik kelas ini berkaitan dengan senioritas dalam perkumpulan antar pelajar di SMAN 70 Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/17463421/pengeroyokan-di-sman-70-kpai-sistem-pencegahan-kekerasan-sekolah-masih