Untuk diketahui, Roy Suryo dilaporkan karena mengunggah meme Patung Sang Buddha yang diedit menjadi menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo. Meme itu kemudian viral di media sosial.
"Dua laporan yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena ada unsur pidana di dalamnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Keputusan tersebut diambil setelah polisi memeriksa pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara.
"Penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan gelar perkara yang telah kami lakukan, kemudian kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, kemudian (melakukan) penyitaan barang bukti," ungkap Zulpan.
Selanjutnya, kata Zulpan, penyidik akan meminta keterangan dari saksi ahli agama, bahasa dan media sosial untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya.
Penyidik juga akan mengajukan uji laboratorium forensik untuk memeriksa alat bukti yang telah disita terkait dugaan kasus penisataan agama tersebut.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme patung Sang Buddha itu telah naik ke tahap penyidikan.
Unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo melalui akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.
Pasalnya, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.
"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi.
Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/17463961/polda-metro-ada-unsur-pidana-dalam-unggahan-meme-patung-buddha-oleh-roy