Salin Artikel

Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja di Sekitar Kampus Swasta di Pondok Gede

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cipayung AKP Bayu Marfiando menuturkan, penangkapan bermula saat pelaku memesan paket ganja kepada pria berinisial D pada Sabtu (25/6/2022). Paket ganja itu dipesan dari Medan, Sumatera Utara.

"Datang paket sebanyak dua kilogram ganja dari saudara D," tutur Bayu saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Rabu (29/6/2022).

Pelaku mengaku membeli dua kilogram ganja tersebut dengan harga Rp 5 juta.

"Saat (pelaku) mau menerima paket, jajaran Polsek Cipayung sudah mengintai. Pas pelaku menerima paket, kami langsung menangkap (pelaku)," kata Bayu.

Bayu menuturkan, pelaku kemudian menjual kembali ganja itu kepada rekan-rekannya di kampus.

"Pelaku mahasiswa semester akhir. Pengakuannya dia jual ke teman-temannya di kampus juga. Jadi pengedarannya di luar ya, bukan di dalam kampus," kata Bayu.

Sebelum ini, pelaku juga pernah memesan ganja ke orang yang sama pada pertengehan Mei 2022.

"Sejauh ini kami terus menyelidiki, mencari yang di atasnya lagi atau yang menjual. Nanti perkembangannya kami informasikan lebih lanjut," ujar Bayu.

MAS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman pidana antara enam hingga 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/18364081/polisi-tangkap-mahasiswa-pengedar-ganja-di-sekitar-kampus-swasta-di

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke