JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan tambahan dari saksi ahli agama, bahasa dan media sosial dalam kasus dugaan penistaan agama oleh eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pemeriksaan tambahan dilakukan untuk melengkapi informasi yang telah dihimpun sebelumnya oleh penyidik.
Menurut rencana, pemeriksaan tambahan dari para saksi ahli tersebut akan dilaksanakan pada Kamis (30/6/2022).
"Besok juga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan tambahan terkait dengan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, ahli agama, dan ahli media sosial," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/6/2022).
"Ini untuk melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik sebelumnya," sambung Zulpan
Zulpan mengatakan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan kasus penistaan agama oleh Roy Suryo.
Dari situ, penyidik memastikan bahwa laporan kasus tersebut memenuhi unsur pidana dan kini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan gelar perkara yang telah kami lakukan, kemudian kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, kemudian penyitaan barang bukti," ungkap Zulpan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.
Pasalnya, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.
"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi.
Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/18413281/kasus-roy-suryo-di-tahap-penyidikan-polisi-minta-keterangan-tambahan-ahli