"Sudah ditutup semua, sudah cabut (izin usaha) semua. Memang ada yang salah kalau itu," kata Yuli saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Masalah yang ada di Jakarta itu kemudian merembet ke gerai-gerai Holywings yang ada di daerah lainnya.
"Hampir di seluruh Indonesia sudah ditutup. Gerai yang ada dii Batam dan Manado kayaknya hari ini ikut ditutup," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Holywings terbukti melanggar aturan administrasi izin usaha.
Beberapa outlet Holywings yang berada di Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, Holywings juga melanggar ketentuan tentang penjualan minuman beralkohol.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Artinya, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," tulis keterangan Pemprov DKI.
"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut".
Akibatnya, izin usaha seluruh gerai Holywings di Jakarta dicabut dan tempat usaha tersebut dilarang beroperasi per Selasa (28/6/2022) kemarin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/20055171/manajemen-holywings-akui-ada-kesalahan-perizinan-outlet-sudah-ditutup