JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar aksi selamatkan bumi dengan memadamkan lampu di beberapa titik di Ibu Kota selama 60 menit pada Sabtu (2/7/2022).
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pemadaman lampu dilakukan di seluruh gedung perkantoran di Ibu Kota, kecuali rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
Upaya ini disebut dapat menghemat energi dan menurukan emisi gas rumah kaca (GRK).
"Setelah dilakukan pemadaman lampu dalam waktu satu jam, dilakukan penghitungan terhadap besarnya penghematan energi, penghematan ekonomi, dan penurunan emisi GRK," kata Yogi pada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Yogi mengatakan, aksi pemadaman lampu itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.
Instruksi itu mengamanahkan untuk melaksanakan aksi pemadaman lampu dilakukan selama 1 jam dari jam 20.30-21.30 WIB sebanyak tiga kali dalam 1 tahun pada peringatan aksi lingkungan, peringatan hari bumi, dan peringatan hari lingkungan hidup sedunia
Yogi juga berharap masyarakat bisa terlibat langsung dalam aksi pemadaman lampu selama 60 menit ini untuk memelihara bumi.
Menurut dia, mematikan lampu selama 60 menit sangat berarti dampaknya bagi bumi.
"Satu jam sangat berharga untuk bumi dan lingkungan kita menjadi lebih baik," ucap dia.
Berikut lokasi pemadaman lampu selama 60 menit:
1. Seluruh bangunan gedung kantor dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kecuali rumah sakit, puskesmas dan klinik.
2. Jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah Jakarta.
3. Simbol kota Jakarta:
- Gedung Balai Kota
- Monas dan air mancurnya
- Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya
- Bundaran HI dan air mancurnya
- Patung Pemuda dan air mancurnya
- Patung Pahlawan dan Patung Jenderal Sudirman
4. Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/30/14385541/ini-lokasi-yang-lampunya-akan-dipadamkan-pemprov-dki-dalam-rangka