JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet restoran sekaligus bar Holywings, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Perusahaan itu dituntut membayar ganti rugi hingga Rp 100 Miliar.
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum dalam kasus ini berujar bahwa pihak penggugat terdiri dari dua orang kliennya yang bernama Muhammad.
Menurut dia, kedua penggugat itu merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," ujar Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
Ia menilai, promosi miras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.
Namun sejauh ini, baru 6 pegawai Holywings yang sudah dijerat oleh kepolisian dalam kasus tersebut.
"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.
Oleh karena itu, menurut Hendarsam, Aneka Bintang juga perlu digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.
"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," kata Hendarsam.
"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," sambungnya.
Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading, Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).
Keduanya dituntut ganti rugi materiil sebesar Rp 50 miliar dan ganti rugi inmateriil sebesar Rp 50 miliar.
"Jadi sebesar Rp 100 miliar. Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," tutur Hendarsam.
Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisli tergugat I berada di Tangerang.
Terkini, usai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang, Hendarsan dan tim sedang menunggu nomor registrasi perkara perdata itu.
Kontroversi Holywings
Sebelumnya, upaya Holywings Indonesia untuk melakukan kegiatan promosi minuman keras (miras) malah menjadi bumerang untuk usaha tersebut.
Di tengah lesunya penjualan karena pandemi Covid-19, restoran sekaligus bar itu mencoba menaikkan omzet dengan memberikan promosi bagi pengunjung yang bernama "Muhammad" dan "Maria".
Namun, kegiatan promosi itu justru berujung pada pelaporan manajemen oleh sejumlah pihak ke kepolisian. Promosi yang mencantumkan nama "Muhammad" dan "Maria" itu diduga telah menistakan agama.
Unggahan promosi miras gratis itu awalnya diunggah akun Instagram @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022). Namun, setelah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, unggahan tersebut dihapus.
Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya meringkus enam karyawan Holywings yang diduga melakukan promosi miras bernada penistaan agama.
Di saat bersamaan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha semua outlet Holywings yang ada di Jakarta.
Belakangan, penutupan juga terjadi di outlet Holywings yang berada di wilayah lainnya.
Dari 38 outlet Holywings di seluruh Indonesia, hanya tinggal dua yang masih beroperasi, yakni Holywings Batam dan Manado.
(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/30/15505341/holywings-digugat-2-orang-bernama-muhammad-dituntut-ganti-rugi-rp-100