JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Bupati Kepulauan Seribu Junaedi.
Adapun pemanggilan itu terkait adanya helipad ilegal.
"Akan berencana memanggil bupati melalui Komisi A. Karena ini sidak kan saya nih, saya akan panggil di lantai 10 bersama Komisi A," kata Prasetio di Kepualauan Seribu, Kamis (30/6/2022).
Menurut Prasetio, helipad itu dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak swasta. Kata dia, lahan yang digunakan oleh swasta harus memberi pemasukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, selama ini, kata dia, tidak ada pemasukan untuk Pemprov DKI Jakarta dari keberadaam helipad tersebut.
"Dan dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan. Kan itu ada duitnya bos. Duitnya lari ke mana? Ke oknum kan," ujar dia.
Oleh karena itu, Prasetio berencana memanggil Bupati Kepualaun Seribu melalui Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Ia juga akan mengkaji siapa saja oknum yang bermain terkait pengadaan helipad tersebut.
"Yang saya denger juga ada oknum bupati yang mendapatkan dua vila disini gara gara bangun kayak gini. Fungsi saya kan jalan sekarang sebagai fungsi pengawasan," ungkap dia.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa ia tidak berniat menghambat investasi di Kepulauan Seribu.
Tetapi, investasi itu tentunya harus transparan dan tetap sesuai aturan. Oleh karena itu ia berniat memanggil bupati terkait.
"Kalau dia (bupati) bisa memberikan argumentasi yang jelas, kita enggak ada masalah," ucap Prasetyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/30/17480261/ada-helipad-ilegal-ketua-dprd-dki-akan-panggil-bupati-kepulauan-seribu