Menurut dia, pergantian jalan itu jadi tidak sah karena tidak melalui konsultasi dengan DPRD.
"Kita ngacu ke Pergubnya Pak Sutiyoso aja, Pergub Pak Sutiyoso kan jelas tuh mengatakan ini harus konsultasi kepada DPRD, nah kalo DPRD enggak diajak konsultasi terus dia (Gubernur DKI Anies Baswedan) tiba tiba jalan sendiri kan enggak sah," kata Prasetyo di Kepulauan Seribu, Kamis (30/6/2022).
Prasetyo mengaku, selama ini juga tidak ada pemberitahuan tentang rencana perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota.
Namun, ia tidak menampik bahwa saat Hari Ulang Tahun Jakarta ke-494 bahwa DPRD sudah memberikan usulan mengenai nama jalan di Jakarta.
"Sebelum dilempar ke SKPD terkait, kasihan juga, saya cuma mikir jalan dari BI itu sampe ke Kebon Sirih nyebrang Thamrin itu kan diubah jadi Ali sadikin," ujarnya.
"Itu dulu diusulkan di paripurna istimewa HUT Jakarta secara resmi di paripurna. Tiba-tiba yang nongol lain lain. Enggak tau lah saya engga bisa ngomong. Sebentar lagi dia purnawirawan," lanjut dia.
Sebelumnya, Anies memastikan bahwa proses perubahan nama jalan di Jakarta masih berlanjut.
"Tidak selesai di sini. Ini (pergantian 22 nama jalan) gelombang satu," kata Anies, Senin (27/6/2022).
Anies menekankan sebelumnya bahwa perubahan nama jalan di Jakarta tidak akan merepotkan warga yang harus memperbarui data administrasi kependudukan dan data lainnya.
Jajaran Pemprov DKI akan melakukan jemput bola untuk membantu warga yang ingin mengubah data alamat di dokumen kependudukan mereka, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan, ia mengganti nama jalan di Ibu Kota itu untuk menghormati jasa para tokoh Betawi.
"Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan, dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," tutur Anies terkait urgensi perubahan nama jalan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/30/18310991/ketua-dprd-dki-nilai-pergantian-nama-22-jalan-di-jakarta-tidak-sah