DEPOK, KOMPAS.com - Marsekal Pertama TNI (Purnawirawan) Mardoto, ayah Akseyna Ahad Dory (16) menyayangkan jika polisi tak bisa menuntaskan kasus kematian Aksyena sampai batas waktu kedaluwarsa.
Sebab, pengungkapan kasus tersebut merupakan tanggung jawab polisi.
"Jangan sampai dikatakan dari kepolisian melalui pak Zulpan itu sampai masa kedaluwarsa datang (belum terungkap kasus kematian Akseyna). Jangan sampailah, ini tanggung jawab dan utang polisi," kata Mardoto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/7/2022).
Untuk itu, Mardoto berharap kasus kematian Akseyna harus tetap tuntas sebelum batas kedaluwarsa tiba.
Terlebih, kata Mardoto, kepolisian yang mengetahui kapan batas waktu kedaluwarsa kasus tersebut.
"Karena pihak polisi lebih tahu, dengan begitu polisi harus menghindari jangan sampai masuk kedaluwarsa, makanya saya berharap segera diungkap," tambah Mardoto.
Selain itu, dalam proses penyelidikan, dikatakan Mardoto, paling tidak kepolisian harus membeberkan perkembangannya kepada media.
"Bukan sekadar penyelidikan tetap dilakukan, tapi apa yang dilakukan dan apa hasilnya ya diungkapkan ke keluarga atau paling tidak ke media," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sampai saat ini, penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan.
"Terkait kasus Akseyna kami tetap bekerja ya. Kan kasus ini ada kadaluwarsanya, tapi kadaluarsanya belum berlaku," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Menurut Zulpan, penyelidikan kasus tersebut tetap berjalan meski pejabat dan petinggi di Polda Metro Jaya sudah beberapa kali berganti.
"Penyidik masih bekerja. Walau berganti pejabat di ditrektorat reserse ini, tetapi tetap ini berlanjut dikerjakan," kata Zulpan.
Pernyataan tersebut disampaikan Zulpan sebagai tanggapan dari beredarnya surat dari Biro Pengawas Bareskrim Polri kepada pihak keluarga Akseyna di media sosial.
Dalam surat yang ditujukan kepada ayah Akseyna, Marsekal Pertama (Marsma) Purnawirawan Mardoto, itu dijelaskan bahwa Biro Pengawas Bareskrim sudah menerima surat aduan terkait penanganan kasus Akseyna.
Selanjutnya, Biro Pengawas Bareskrim sudah mengarahkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) untuk menyampaikan laporan hasil penanganan perkara.
"Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan dengan membuat dan mengirimkan petunjuk arahan dan permintaan laporan hasil penanganan perkara kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya terkait proses penanganan laporan pengaduan yang dimaksud," seperti dikutip dari surat tersebut.
Sebagai informasi, orang tua Akseyna tidak pernah berhenti berupaya menemukan jawaban dari teka-teki kematian putra mereka selama tujuh tahun belakangan.
Akseyna ditemukan meninggal di Danau Kenanga, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada 26 Maret 2015.
Pemuda yang saat itu menempuh pendidikan di jurusan Biologi Fakultas Matematika dan IPA UI itu awalnya diduga bunuh diri.
Namun, seiring dengan berjalannya penyelidikan, polisi menyebut bahwa Akseyna merupakan korban pembunuhan.
Tujuh tahun berlalu, tetapi polisi belum juga mampu menemukan siapa pembunuh Akseyna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/01/18125661/polisi-masih-selidiki-kasus-akseyna-ayah-ini-utang-polisi-jangan-sampai