JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah landasan helikopter atau helipad ditemukan di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu, pada Kamis (30/6/2022).
Saat ditemukan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menduga bahwa helipad tersebut ilegal.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belakangan membantah tudingan itu. Ia memastikan bahwa helipad tersebut legal.
Helipad ditemukan saat sidak
Prasetio sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kepulauan Seribu, Kamis. Saat itu, ia menemukan landasan helikopter atau helipad yang diduga ilegal.
"Saya tadi menemukan, salah satunya ada helipad yang dimanfaatkan oleh salah satu pihak swasta. Ini kan aset DKI. Kenapa ada helipad di situ?" kata Prasetio di Kepulauan Seribu, Kamis.
"Kalau kami tidak datang ke sini, mana kita tahu di sini ada helipad, kok ada helipad tapi enggak lapor ke kami. Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman!" lanjut dia.
Menurut Prasetio, lahan yang digunakan oleh swasta harus memberi pemasukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, selama ini, kata dia, helipad tersebut tidak memberikan pemasukan untuk Pemprov DKI Jakarta.
"Dan dia tidak melaporkan secara transparan bahwa di dalam itu ada pemanfaatan lahan. Kan itu ada duitnya bos. Duitnya lari ke mana? Ke oknum kan," ujar dia.
Oleh karena itu, ia berencana memanggil Bupati Kepulauan Seribu melalui Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Ia pun akan mengkaji siapa saja okum yang bermain terkait pengadaan helipad tersebut.
"Yang saya dengar juga ada oknum bupati yang mendapatkan dua vila di sini gara-gara bangun kayak gini. Fungsi saya kan jalan sekarang sebagai fungsi pengawasan," ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk menghambat investasi di Kepulauan Seribu.
Namun, investasi itu tentunya harus transparan dan tetap sesuai aturan. Oleh karena itu ia berniat memanggil bupati terkait.
"Kalau dia (bupati) bisa memberikan argumentasi yang jelas, kita enggak ada masalah," ucap dia.
Penjelasan Bupati
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi buka suara soal penemuan helipad.
Ia mengatakan, helipad tersebut bukanlah fasilitas yang ilegal. Helipad itu bahkan sudah mulai dibangun sejak masa kepemimpinan Bupati Abdul Rachman Andit di tahun 2005.
"Dulu rencana akan dibangun helipad di tahun 2005 kalau enggak salah. Sebenarnya kami di sana membangun suatu destinasi wisata," kata Junaedi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Kamis.
Helipad tersebut kemudian dipercantik saat Junaedi menjabat. Menurut Junaedi, tidak ada helikopter yang dikenakan biaya saat mendarat di helipad Pulau Panjang tersebut.
"Enggak ada (penarikan biaya), enggak ada aturannya, tapi kalau itu dibuatkan Perda (peraturan daerahnya) silakan. Kami hanya mempercantik agar bisa digunakan sebagai kawasan destinasi wisata," ujar dia.
Junaedi juga mengaku siap jika DPRD DKI Jakarta ingin meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan helipad tersebut.
"Siap akan memenuhi. Saya jelaskan. Tugas saya kan membangun. Saya siap akan menjelaskan. Sekali lagi itu bukan bandara itu, hanya percantikan saja," jelas Junaedi.
Sudah ada sejak 2005
Ahmad Riza Patria menegaskan, helipad di Pulau Panjang itu tidak ilegal. Menurut dia, helipad itu sudah ada sejak tahun 2005 dan saat ini sudah tidak lagi difungsikan sebagai helipad.
"Waktu saya berkunjung kemarin dengan Pak Sandi Uno, itu memang kita temukan ada helipad dan ada landasan pesawat ringan, itu sudah lama," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2022).
"Jadi bukan dimanfaatkan beberapa tahun terakhir. Itu sudah sangat lama sekali dan sudah tidak dimanfaatkan," ujar dia.
Kendati demikian, Riza berharap ke depannya Kepulauan Seribu bisa dijangkau tidak hanya dengan kapal, tetapi juga helikopter.
Oleh karena itu, ia berharap di masa mendatang helipad yang kini tidak berfungsi itu bisa difungsikan kembali.
"Ke depan memang harapan kita Pulau Seribu bisa dijangkau, selama ini kan dijangkau dengan kapal, harapannya ke depan, bisa dijangkau entah dengan helikopter atau pesawat ringan," ungkap Riza.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/03/08360741/ada-helipad-di-kepulauan-seribu-dituding-ilegal-hingga-bantahan-wagub-dki