JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua pembuang bayi di Kali Ciliwung, Jakarta Timur, Arman (50) dan istri, sedang kalut lantaran terancam angkat kaki dari tempat tinggal mereka, unit rusun di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Penyewaaan unit rusun selama tujuh tahun diputus oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta selaku pengelola.
Penyebabnya, anak mereka yakni MS (19) ditetapkan jadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara pada 1 Juni 2022 lalu.
Arman mengatakan pengusiran keluarganya dari unit Rusun berawal saat mendapat surat panggilan klarifikasi dari Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana (UPRS) Wilayah I.
"Mereka (pengelola Rusun) menilai bahwa ada unsur dari pihak keluarga saya, anak saya menurut pendapat mereka menyangkut kriminalitas," kata Arman dikutip dari TribunJakarta.com, Sabtu (2/7/2022).
Arman membenarkan bila anaknya kini ditahan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur.
Anaknya ditahan atas tuduhan pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang tidak lain cucunya.
Namun menurut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang disebut Arman ikut dalam pertemuan dengan pengelola Rusun, kasus dilakukan MS bukan tindak kriminal.
"Dari pihak tim penyidik mereka menilai bahwa ini bukan kriminalitas. Ini masalah perilaku seorang anak yang belum mengerti tentang arti sebuah hukum. Akhirnya melakukan hal itu," ujarnya.
Menurut Arman, tindakan MS membuang bayi ke Kali Ciliwung hingga akhirnya ditemukan warga merupakan tindakan spontan tanpa berpikir panjang, serta khilaf di luar kendali.
Bayi yang dilahirkan MS pun kini dirawat Arman, istrinya, dan anaknya di unit Rusun. Arman berkeberatan dan cemas bila mereka harus angkat kaki dari tempat tinggalnya sekarang.
"Itu pun didampingi pak RW. Pak RW memohon agar bijaksana di dalam menilai suatu permasalahan. Jangan sampai diusir. Juga dibantu oleh pihak Kanit Polres Metro Jakarta Timur," tuturnya.
Merujuk keterangan anggota Polres Metro Jakarta Timur yang hadir dalam pertemuan dengan pihak pengelola Rusun, Arman mengatakan unit Rusun bukan termasuk tempat kejadian perkara.
Sehingga anggota Polres Metro Jakarta Timur menilai tidak kaitan sewa Rusun dengan kasus MS, serta meminta pihak pengelola Rusun mempertimbangkan keputusan mengusir keluarga Arman.
Tapi pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta tidak sependapat, hingga akhirnya mengeluarkan surat sewa unit Rusun yang keluarga Arman huni.
"Kami diberi waktu sampai tanggal 15 Juli 2022. Andaikan saya tidak menyerahkan di tanggal 15 Juli nanti kami akan didatangi oleh pihak pengelola untuk memaksa keluarga saya keluar," lanjut Arman.
Menurut Arman, berdasarkan keterangan pihak pengelola Rusun ada sejumlah penghuni Rusun lain yang keberatan dengan keberadaan keluarganya, termasuk cucunya.
Penghuni rusun yang disebut pengelola berkeberatan karena menilai kasus MS sebagai tindak pidana. Keberadaan keluarga Arman dianggap mengganggu kenyamanan.
Menanggapi hal ini, Arman memaklumi sikap penghuni rusun lain yang tidak suka dengan keberadaannya. Namun, dia mempertanyakan sosok penghuni rusun tersebut.
Pihak pengelola Rusun hanya mengaku mendapat pesan WhatsApp dari sejumlah penghuni Rusun yang meminta agar keluarga Arman diusir dengan alasan kasus dilakukan MS.
"Yang perlu dipikirkan pengelola jangan sampai keputusan ini menjadi keputusan yang salah. Di mana kita negara hukum, yang kita kedepankan adalah keputusan berdasar unsur hukum," sambung Arman.
Arman berharap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mempertimbangkan cucunya yang kini sedang dalam masa pemulihan setelah menjalani perawatan.
Bayi yang tidak berdosa itu sebelumnya harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati hingga 17 Juni 2022. Bayi MS sempat ditempatkan di ruang ICU karena buruknya kondisi anak itu.
"Cucu saya ini kan yang menjadi korban. Korban dari anak saya yang membuang bayinya ke kali. Jangan sampai bayinya ini dibuang lagi, diabaikan lagi," kata Arman.
Hingga saat ini belum ada titik temu penyelesaian masalah karena Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta disebut tidak berencana melakukan pertemuan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Orang Tua Mahasiswi Pembuang Bayi di Kali Ciliwung Berharap Tidak Diusir dari Rusun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/03/09440681/rawat-bayi-yang-sempat-dibuang-keluarga-berharap-tak-diusir-dari-rusun