Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti menuturkan bahwa pelaku berinisial AS (53), warga Jalan Pajajaran.
"Pelaku AS, warga Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangerang Selatan, ditangkap karena merusak mobil," tutur dia kepada awak media, Minggu (3/7/2022).
Erwin menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS merusak mobil yang sedang melaju di Jalan Pajajaran menggunakan katapel yang dibawanya.
Polsek Pamulang lantas menangkap pelaku saat itu juga.
Erwin berujar, saat diperiksa, AS mengakui bahwa dia memang merusak mobil yang melaju memakai katapel.
"Pada saat observasi, ada orang (AS) yang diduga pelaku membawa ketapel. Selanjutnya pelaku tersebut diamankan," ujar Erwin.
"Setelah diamankan, kemudian AS diinterogasi. Pada saat diinterogasi, pelaku tersebut mengakui perbuatannya," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/03/16142941/polisi-tangkap-pria-perusak-mobil-pakai-katapel-di-pamulang-tangsel