JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa korban pembegalan di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor sempat mengejar dua pelaku usai dibacok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, korban sempat mengejar kedua pelaku begal menggunakan sepeda motornya dalam kondisi bersimbah darah.
"Korban sempat mengejar pelaku tersebut hingga ke Pasar Simpang Selasaan, Tajurhalang, Bogor. Namun, pelaku menghilang (berhasil lolos)," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Karena kehilangan jejak pelaku, kata Zulpan, korban pun akhirnya memutuskan berbalik arah ke rumah.
Namun, di perjalanan, korban pingsan dan jatuh dari sepeda motornya di tengah perjalanan, karena mengeluarkan banyak darah.
"Korban terjatuh dan pingsan, kemudian ditolong oleh saksi yang kebetulan lewat. Lalu dibawa ke klinik untuk berobat, dan dirujuk ke Rumah Sakit PMI Bogor," ungkap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap kawanan begal bersenjata tajam yang beraksi di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Seorang pelaku utama masih berstatus di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Sabtu (28/5/2022) itu dilakukan oleh lima orang.
Empat di antaranya adalah MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22). Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni MS masih buron.
"Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari kasus kejahatan tersebut," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Empat pelaku begal tersebut baru tertangkap setelah lebih dari satu bulan setelah kejadian, tepatnya pada 30 Juni 2022 di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.
"DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH," kata Zulpan.
Kejadian bermula ketika korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Saat itu, korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, didatangi oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor.
"Lalu, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung," ungkap Zulpan.
Setelah itu, pelaku mengancam dan meminta korban menyerahkan ponsel miliknya. Korban M yang panik pun akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku.
"Pelaku yang membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," imbuh dia.
Kini keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun," kata Zulpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/04/18000391/korban-begal-di-tajurhalang-sempat-kejar-pelaku-usai-dibacok-hingga