JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).
Rekayasa lalu lintas ini berupa penutupan jalur untuk kendaraan yang berputar arah di Bundaran HI.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pada satu minggu awal uji coba, pengendara yang melanggar tidak akan dikenai sanksi tilang.
"Pada minggu ini pun kami akan bertindak secara persuasif, humanis kepada masyarakat. Jadi tidak ada tindakan ataupun tilang," ujar Syafrin, di kawasan Bundaran HI, Senin.
Menurut Syafrin, rekayasa lalu lintas ini telah disosialisasikan selama tujuh hari.
"Sosialisasinya minggu lalu, minggu ini baru penerapan uji coba, kemudian kami evaluasi dalam lima hari ke depan," ungkapnya.
Apabila uji coba rekayasa ini dinilai berhasil, kata Syafrin, jajarannya akan menetapkan kebijakan tersebut secara bertahap.
Ia menambahkan, nantinya akan ada penerapan sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor serta mobil yang terbukti melanggar apabila kebijakan telah permanen.
"Jadi selama seminggu ke depan kami uji coba sambil sosialisasi kepada masyarakat. Setelah itu kami evaluasi, dipermanenkan," ucap Syafrin.
"Setelah itu bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, denda maksimum Rp 500.000," sambung dia.
Adapun uji coba rekayasa lalu lintas akan berlangsung hingga 6 Juli 2022, mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Dengan adanya rekayasa ini, kendaraan di Jalan Sudirman-Thamrin dari arah Senayan tidak bisa berputar arah atau berbelok kanan di Bundaran HI.
Arus lalu lintas dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Imam Bonjol ditutup.
Kendaraan dari arah Senayan yang hendak berbelok ke kanan di Bundaran HI, atau mengarah ke Jalan Imam Bonjol akan diarahkan berputar arah di Patung Kuda Arjuna Wijaya.
Kemudian, kendaraan dari Jalan Imam Bonjol tidak dapat langsung berjalan lurus ke Bundaran HI. Kendaraan bakal langsung dibelokkan ke kiri menuju Jalan Jenderal Sudirman dan berputar arah di kolong Landmark Sudirman atau Jalan Galunggung.
Namun, untuk bus Transjakarta, kendaraan VIP dan VVIP, diberlakukan normal atau tidak berlaku pengalihan arus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/04/18554641/uji-coba-rekayasa-lalin-di-bundaran-hi-pelanggar-tak-dikenai-tilang