Salin Artikel

80 Ponsel Dicuri di Cengkareng, Polisi: Pelaku Residivis dan Spesialis Rumah Kosong

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pencurian terjadi di rumah kosong yang berlokasi di Jalan Mawar Blok F15, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (1/7/2022).

Polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial AD alias FB dan JO. Istri JO, yakni PI, yang menjual barang hasil curian tersebut, dan seorang penadah turut diamankan polisi.

Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, AD dan JO merupakan pemain lama di kejahatan ini. Keduanya merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar beberapa tahun lalu.

"Untuk dua pelaku ini adalah residivis. Yang mana pelaku pertama inisial FB ini baru keluar dari rutan tahun 2020. Sedangkan untuk pelaku kedua yang berinisial JO ini adalah residivis di wilayah Palembang, keluar pada tahun 2016. Kasusnya sama, pencurian," kata Ardhie di Mapolsek Cengkareng, Senin (4/7/2022).

Ardhie mengatakan, keduanya merupakan pencuri spesialis rumah kosong.

"Dia (pelaku) memang spesialis rumah kosong. Ada beberapa tempat kejadian yang mungkin di luar Cengkareng. Menurut pengakuan dari tersangka, ada di daerah Tangerang dan Bekasi," kata Ardhie.

Sementara itu, dalam aksinya Jumat lalu, pelaku mengetahui rumah dalam keadaan kosong lantaran ada paket yang tergeletak di luar rumah. Menurut pelaku, hal itu menandakan bahwa pemilik rumah tidak ada di kediamannya.

"elaku tahu rumah ini kosong karena dilihat dari paket yang ditaruh, ditinggal di halaman. Sehingga pelaku ini langsung mengarah ke rumah korban," jelas Ardhie.

Setelah membobol gembok pagar, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan membobol pintu menggunakan linggis.

Pelaku berhasil mencuri puluhan ponsel dan sejumlah benda berharga lainnya dari rumah tersebut yang ditaksir mencapai Rp 400 juta.

"Untuk total ponsel yang diamankan (di penadah) berjumlah kurang lebih 70-an ponsel. Tapi korban melaporkan ponsel yang hilang itu kurang lebih 80-an ponsel," kata Ardhie.

Kendati demikian, saat polisi menggeledah pelaku. Diketahui ada beberapa benda curian yang telah berhasil dijual ke penadah.

"Ada beberapa HP yang sudah dijual, beserta laptop, dan PC games, juga emas," kata Ardhie.

Selain barang curian,  PI juga telah menjual kendaraan yang digunakan untuk beraksi pada hari itu.

"PI juga menjual sepeda motor yang dipakai suaminya saat beraksi," imbuh Ardhie.

Berdasarkan rekamam CCTV, Ardhie menilai pelaku beraksi dengan cepat, meskipun rumah itu ditinggal dalam keadaan pagar digembok.

"Mereka itu cepat ya merusak gembok rumah korban terus masuk sampai keluar lagi," ujar Ardhie.

Saat pulang, korban mengaku melihat gerbang dalam keadaan terbuka dan di dalam rumahnya berantakan.

"Saya dan suami pulang ke rumah melihat kondisi pagar rumah sudah dalam keadaan terbuka," ungkap D, korban.

D mengaku kehilangan sejumlah barang berharga senilai Rp 400 juta dalam peristiwa itu.

"Sejumlah handphone, emas dan barang berharga lainnya sudah hilang dicuri, nyesek banget sih," kata D kepada polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/04/21324281/80-ponsel-dicuri-di-cengkareng-polisi-pelaku-residivis-dan-spesialis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke