Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
"Dengan kapasitas maksimal 75 persen," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
Selain itu, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB dengan waktu makan per orang 60 menit.
Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Kemudian, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe yang beroperasi mulai malam hari, jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB.
Kapasitasnya juga dibatasi hanya 75 persen dengan waktu makan per orang 60 menit. Pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining Covid-19.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM DKI Jakarta ke level 2.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Level PPKM itu harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM level 2.
Adapun sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM level 1.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/05/10303471/jakarta-terapkan-ppkm-level-2-pengunjung-restoran-dan-kafe-dibatasi-75