Berdasarkan catatan, sebanyak 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Salah satu langkah yang bakal dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah tak memperpanjang surat tanda nomor kendaraan jika sebuah kendaraan roda empat tidak lolos uji emisi.
Tak bisa perpanjang STNK
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, pihaknya berencana menerapkan aturan ketat terkait uji emisi ini.
Kendaraan roda empat yang tak lulus uji emisi di Jakarta tidak akan bisa memperpanjang STNK pada akhir 2022.
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," ujar Asep kepada awak media di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (5/7/2022).
"Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," sambung dia.
Menurut Asep, Polda Metro Jaya telah diajak berkomunikasi terkait kebijakan tersebut.
Data DLH Pemprov DKI Jakarta soal kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.
"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," ucap Asep.
75 persen polusi udara dari emisi kendaraan
Dalam kesempatan yang sama, Asep menyatakan bahwa 75 persen polusi udara di Ibu Kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
"Sama-sama kita ketahui, sumber pencemar dari polusi udara Jakarta itu adalah 75 persennya berasal dari emisi bergerak, itu kendaraan baik roda dua maupun roda empat," ucapnya.
Menurut Asep, guna mengurangi polusi udara itu, Pemprov DKI Jakarta terus memperbaiki sektor transportasi umum di wilayah tersebut.
Di sisi lain, ia menilai bahwa transportasi umum di Jakarta sudah saling terkoneksi dengan baik.
Karena itu, warga diharapkan untuk menggunakan transportasi publik.
"Transportasi Jakarta sudah terkoneksi dengan sangat baik saat ini," ucap Asep.
"Sehingga, memang kita harapkan dengan transportasi yang ada di Jakarta bisa mengajak masyarakat untuk lebih menggunakan sarana transportasi tersebut," sambung dia.
Imbauan soal penggunaan transportasi umum itu tak hanya disampaikan untuk warga Jakarta saja.
Warga di sekitar Jakarta juga diharapkan menggunakan transportasi umum.
"Tidak hanya bagi warga Jakarta, tetapi juga warga daerah-daerah sekitar Jakarta (diimbau memakai transportasi umum)," kata dia.
Kerja sama dengan pemda lain
Kemudian, guna mengatasi masalah polusi udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta bakal bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemkot Tangsel.
"Kami, dalam waktu dekat, akan (membuat) momerandum of understanding (MoU) dengan Kota Bekasi dan Tangsel, khusus masalah iklim ini, masalah polusi udara," sebut Asep.
Menurut dia, salah satu isi dari MoU itu adalah tentang penyediaan sarana prasarana untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor.
"Salah satunya, kita berkolaborasi dalam penyediaan sarana prasarana untuk (perubahan) iklim ini, salah satunya kita kerjasama untuk uji emisi," tutur Asep.
Sementara ini, ia mengakui bahwa Pemprov DKI Jakarta baru bakal bekerja sama dengan Pemkot Bekasi dan Pemkot Tangsel.
Karena itu, Asep berharap bahwa kerja sama soal penanganan polusi udara itu juga bisa dilakukan dengan pemerintah daerah lain yang berdekatan dengan Ibu Kota.
Dengan demikian, peraturan soal uji emisi tak hanya diterapkan di Jakarta, tetapi juga diterapkan di wilayah lainnya.
"Sehingga kami mempunya satu kebijakan yang sama, tidak hanya oleh Jakarta, tapi juga kota-kota sekitarnya," kata Asep.
"Kita berharap juga kedepannya terutama bengkel-bengkel besar yang ada di sekitar Jabodetabek itu bisa melakukan hal yang sama (uji emisi)," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/06/09391081/saat-stnk-mobil-di-jakarta-tak-bisa-diperpanjang-jika-kendaraan-tak-lulus