JAKARTA, KOMPAS.com - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ke level 1, Rabu (6/7/2022).
Padahal, baru kemarin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menaikkan status PPKM Jabodetabek dari level 1 ke level 2.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal membeberkan alasan berubahnya status PPKM Jabodetabek hanya dalam waktu satu hari.
Syafrizal mengatakan, awalnya pemerintah pusat menetapkan Jabodetabek masuk PPKM level 2 berdasarkan indikator transmisi komunitas.
Namun Kemendagri melihat bahwa terjadi tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir.
"Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi jabodetabek telah melewati puncak (penularan)," kata Syafrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," sambung Syafrizal.
PPKM level 1 untuk wilayah Jabodetabek ini berlaku 6 Juli-1 Agustus 2022, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 35 Tahun 2022.
Berikut aturan lengkapnya:
Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, hingga hotel juga dapat beroperasi 100 persen.
Adapun pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, hingga logistik dapat beroperasi 100 persen.
Hotel dan Gym
Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal 100 persen.
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan
ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan
memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
Supermarket dan Apotek
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung diperbolehkan mencapai 100 persen.
Khusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pedagang Kaki Lima
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah setempat.
Warteg
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Restoran dan Kafe
Restoran atau rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Adapun jumlah kapasitas maksimal 100 persen
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat
beroperasi mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Mal atau Pusat Perbelanjaan
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua saat masuk ke mal. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Sementara itu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Jumlah kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Untuk anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Sementara itu restoran dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Konstruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat Ibadah
Untuk empat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Kegiatan ibadah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Taman dan Tempat Wisata
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat masuk.
Seni Budaya dan Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atrau rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/06/15353531/ppkm-jabodetabek-diralat-jadi-level-1-ini-aturan-lengkapnya