JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengurai kemacetan, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan sosialisasi larangan parkir liar di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (6/7/2022).
Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan, di jalan tersebut sering ditemukan parkir liar sehingga menimbulkan kemacetan.
"Kegiatan ini, kami jalankan undang-undang bahwa tidak boleh parkir sembarangan, khususnya yang parkir di tempat jalan yang mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas," ujar Purwanta di Jalan Kebon Sirih, Rabu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Dalam Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat berakibat pada terganggunya fungsi jalan.
Menurut Purwanta, pada kegiatan kali ini, jajarannya hanya memberikan teguran bagi pengendara yang parkir di sisi jalan.
Ia menambahkan, jika pengendara tetap memarkirkan kendaraannya dengan sembarangan, polisi akan menderek kendaraan tersebut.
"Hari ini sosialisasi kami sudah laksanakan, kalau masih parkir sembarangan sudah kita tegur masih bandel, terpaksa kami derek," kata dia.
Untuk mencegah adanya pengendara yang parkir di sisi Jalan Kebon Sirih, polisi lalu lintas dan petugas dari Sudinhub Jakpus akan diturunkan untuk mengawasi jalan tersebut.
"Kami akan tempatkan rekan-rekan Dishub, mobil dereknya juga ada dua, lalu pihak kepolisian dan turun juga pihak TNI," kata Purwanta
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/06/15354141/polisi-dan-dishub-dki-sosialisasi-larangan-parkir-liar-di-jalan-kebon