JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meralat penetapan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 1.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito pada 5 Juli 2022.
Padahal, sehari sebelumnya pemerintah membatasi pergerakan masyarakat seiring naiknya status PPKM Jabodetabek menjadi level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.
Aturan PPKM Level 1 itu berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dengan demikian, hampir seluruh aktivitas mulai diizinkan berkapasitas penuh.
Pakar Biostatistika Epidemologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menilai perubahan status PPKM bukan berarti keputusan pemerintah sebelumnya itu keliru.
Pada dasarnya, Windhu berujar data epidemiologi sebetulnya memang sangat dinamis. Menurut dia, Inmendagri Nomor 33/2022 yang sebelumnya sempat terbit sudah berdasarkan data hingga akhir pekan lalu.
"Sedangkan, hari-hari ini data sudah menunjukkan kecenderungan penurunan kasus yang tipis. Data yang dipakai dalam asesmen situasi Kementerian Kesehatan adalah 7DMA (7 days moving average)," ujar Windhu kepada Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Dengan demikian, Windhu menilai apabila terjadi tren data epidemiologis membaik, maka wajar kebijakan pemerintah berubah dalam waktu yang pendek. "Meskipun begitu berubahnya jangan terlalu pendek (singkat)," ujar Windhu.
Meskipun kebijakan bisa berubah karena data epidemiologi yang dinamis, Windhu berujar seharusnya suatu kebijakan tidak berubah hanya dalam waktu sehari.
"Setelah saya cek, memang hasil asesmen situasi harian Kemenkes untuk Jabodetabek hari-hari ini untuk transmisi komunitas di level 1," ujar Windhu.
Level PPKM saat ini berlaku sejak 6 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal berujar Jabodetabek masuk PPKM level 2 berdasarkan indikator transmisi komunitas.
Namun Kemendagri melihat bahwa terjadi tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir.
"Kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi jabodetabek telah melewati puncak (penularan)," kata Syafrizal.
Dengan perkembangan tersebut, Kemendagri memperkirakan wilayah aglomerasi jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam satu atau dua pekan ke depan.
Menurut dia, keputusan itu sudah sesuai dengan peninjauan dan asesmen terhadap kondisi penuluran saat ini. Sementara itu, inmendagri akan berlalu selama satu bulan.
Beberapa hal yang jadi pertimbangan, salah satunya kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali.
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1," ujar Syafrizal.
Ralat aturan pembatasan
Penerapan PPKM Level 2 Jabodetabek sebelumnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Pada aturan sebelumnya, pemerintah membatasi sejumlah aktivitas masyarakat di sejumlah titik. Padahal, sebelum Imendagri 35 Tahun 2022 dikeluarkan, pembatasan sempat dilakukan.
Dengan status PPKM Level 1 ini, pemerintah tidak lagi membatasi sejumlah aktivitas. Berikut aturan yang berubah:
Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan perkantoran diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO). Aturan ini berlaku untuk sektor esensial, kritikal, maupun non esensial.
Pada aturan sebelumnya, sektor non esensial hanya boleh maksimal 75 persen. Kemudian, aturan berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Pusat Belanja
Kapasitas supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, sudah diperbolehkan mencapai 100 persen. Sebelumnya, kapasitas pusat belanja hanya diperbolehkan 75 persen.
Pusat kebugaran (gym)
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sebelumnya, pusat kebugaran hanya boleh hingga 75 persen.
Pasar Rakyat
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sebelumnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Warteg
Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Jumlah maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas. Sebelumnya, kapasitas tempat ini hanya 75 persen.
Restoran dan Kafe
Restoran atau rumah makan dan kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Adapun jumlah kapasitas maksimal 100 persen. Sebelumya, kapasitas restoran dan kafe dibatasi 75 persen.
Mal atau Pusat Perbelanjaan
Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00. Sebelumnya, kapasitanya dibatasi menjadi 75 persen.
Bioskop
Jumlah kapasitas maksimal bioskop diizinkan 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sebelumnya, kapasitas bioskop hanya 75 persen.
Tempat Ibadah
Untuk empat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas. Sementara sebelumnya hanya 75 persen.
Taman dan Tempat Wisata
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sebelunya, kawasan ini hanya boleh 75 persen.
Seni Budaya dan Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sebelunya, aktivitas ini hanya boleh 75 persen.
Resepsi pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Sebelumnya, kapasitas tamu undangan hanya boleh 75 persen.
(Penulis: Larissa Huda, Ihsanuddin)
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/06/16291881/mendadak-balik-arah-aturan-ppkm-jakarta-pelonggaran-pembatasan-dan-dalih